Soal Calon dari Parpol yang Masih Bersengketa, KPU Merujuk Pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015

Soal Calon dari Parpol yang Masih Bersengketa, KPU Merujuk Pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015
Indra Sukri ( kiri ) saat simulasi penyambutan Cabup dan Cawabup saat akan mendaftar . ( ktc )

TELUK KUANTAN  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) akan mempedomani  PKPU No 12 Tahun 2015 perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait usulan calon dari Parpol yang mengalami  sengketa dualisme kepengurusan saat ini.

Hal ini ditegaskan Komisioner Bidang Devisi Teknis KPU Kuansing, Indra Sukri, ST saat sosialisasi PKPU 15 Tahun 2015 kepada pengurus Parpol, Panwaslu dan insansi terkait lainnya di  aula KPU Kuansing, Kamis( 23/7/2015 ) di aula KPU Kuansing.

“  Ini Kita sampaikan agar pengurus Parpol memahaminya dan dilakukan sosialisasi kepada  mereka segera  setelah PKPU tersebut terbit. Ini  perlu menjadi perhatian oleh bakal pasangan Calon, Partai dan Gabungan Partai yang akan mengusung Calonnya Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, ini bukan kehendak dan aturan yang dibuat KPU Kuansing, ini merupakan peraturan yang dibuat KPU Pusat dan berlaku secarfa nasional,”ujarnya.

Khusus bagi partai politik yang saat ini mengalami  permasalahan dualisme kepengurusan sebutnya, penanganannya akan mengacu pada   Pasal 36 ayat 1 sampai dengan 10 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tersebut.

Didalam ayat a 6 terang Indra Sukri, ditegaskan dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan diantara dua kepengurusan disatu Parpol yang masih bermasalah  tidak atau belum tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik dari dua kepengurusan hasil Muktamar, Munas dan Kongres dapat ikut serta namun memberikan persetujuan untuk  satu pasangan calon yang sama oleh mereka untuk didaftarkan Parpol atau gabungan Parpol ke KPU.

“ Jadi calon yang diusulkan dari dua kepengurusan yang masih dualisme itu harus sama baru memenuhi PKPU Nomor 12 Tahun 2015, kalau pengurus satu merekom A pengurus lain merekom B tidak sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Selanjutnya  pada pasal 42 a masing masing partai politik yang mempunyai  dua kepengurusan ditingkat pusat setelah mengeluarkan rekomendasi atau nama calon kemudian  mereka menyerahkan keputusan persetujuan tersebut  kepada partai politik di  tingkat provinsi atau kabupaten dan kota dibawah struktur masing-masing,”ujarnya.

Seterusnya tambah Indra Sukri , di ayat 6 Bagian a, ditegaskan ,  usulan pasangan calon dari pengurus yang masih dualisme  untuk Parpol atau gabungan Parpol  pengusung yang akan didaftarkan ke KPU harus dilengkapi dengan dua dokumen surat pencalonan yang masing-masing ditanda tangani oleh pimpinan Partai politik yang menggunakan Formulir Model B-KWK Parpol.

“ Hal ini sudah Kita sampaikan kepada setiap perwakilan  Parpol saat sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015, bahkan yang  kurang faham saat itu Kita minta bertanya dan Kita jelaskan, “pungkasnya. ( isa )

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index