Penangguhan Penahanan Boton CS Belum Dikabul, Warga Pangean Kembali Datangi Polres

Penangguhan Penahanan Boton CS Belum Dikabul, Warga Pangean Kembali Datangi Polres
Polisi tampak memantau puluhan warga Pangean yang mendatangi Polres untuk memberikan dukungan pada B


TELUK KUANTAN- Untuk memberikan dukungan moril pada Mulbastomi Hamzah alias Boton yang saat ini ditahan di Mapolres Kuansing bersama dua rekannya Yulisman dan Sahrul Ramzi sejak beberapa bulan , Kamis (29/11) sore sekitar pukul 16:00 Wib puluhan masyarakat Pangean bersama tim pengacaranya mendatangi Mapolres Kuansing. Kedatangan mereka mendapat perhatian dan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.

Boton CS ditahan dengan sangkaan tuduhan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Namun pengacaranya yakin klien nya tidak terkatogori melakukan kejahatan sebagaimana sangkaan Polres.
Puluhan warga yang datang berkumpul di samping kanan Mapolres Kuansing. Beberapa warga yang ditanya perihal kedatangan mereka bukan untuk berdemo, tapi ingin memberikan dukungan moril kepada Boton Cs, serta memberikan dukungan kepada keluarga yang ketika itu didampingi oleh kuasa hukumnya auidensi dengan Polres.

Pada saat yang sama di ruang loby Mapolres Kuansing terlihat dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. Polres diwakili Kabag Ops, Kompol Azwar, Kasat Reskrim, Iptu Trianto dan sejumlah perwira lainnya. Pihak warga terlihat perwakilan keluarga dari Boton Cs, tokoh adat Pangean, H. Asri Salim dan tiga orang pengacara yang menjadi kuasa hukum Boton Cs.

usai perundingan selama satu jam tersebut, salah satu dari tim pengacara Boton Cs tersebut, Roesli, SH,MH kepada waratwan menyebutkan bahwa kedatangan mereka ini untuk beraudiensi dengan pihak Polres dan menanyakan perkembangan kasus kliennya tersebut.

"Tadi Kita telah beraudiensi dengan pihak Polres terkait penanganan kasus klien kita yaitu Boton Cs, sebagai pengacaranya kita tentu wajib mengetahui bagaimana perkembangan kasus ini,"ujar Roesli.

Disamping itu menurut Roesli, pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengajukan secara resmi permohonan penangguhan terhadap kliennya kepada Polres Kuansing."Tadi kita juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,"sebutnya.

Saat diminta tanggapannya menyangkut kasus kliennya , Roesli yakin kliennya tidak bersalah. Karena apa yang dilakukan oleh Boton Cs tidak bisa dikategorikan Curat sebab saat melakukan aksi panen bersama masyarakat tersebut dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau ini dikategorikan curat, kenapa hanya bertiga yang ditahan, sementara yang melakukannya ada 700 orang, kenapa yang lain tidak ditangkap.Terus saat kejadian, polisi juga ada disana, kenapa tidak saat itu mereka ditangkap,"ujarnya.

Selain itu menurut Roesli, saat melakukan aksi bersama masyarakat tersebut, Boton Cs ketika itu mengantongi surat mandat dari para datuk penghulu nan barompek Pangean. Hal seperti ini ketika disampaikan oleh kliennya saat pemeriksaan ternyata tidak dimasukkan oleh peyidik kedalam BAP, padahal menurutnya hal seperti ini sangat penting untuk meringankan."Tadi saya juga sampaikan sedikit komplin dari kami kepada penyidik karena berdasarkan pengakuan klien saya bahwa dalam melakukan BAP tidak seluruh keterangan yang diberikan oleh Klien kami dimasukkan BAP,"ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim, Iptu Trianto kepada waratwan membenarkan bahwa kedatangan warga untuk beraudiensi dan menanyakan perkembangan kasus Boton Cs serta, juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan."Untuk perkembangan sejauh mana hasil penyidikan tadi sudah kita sampaikan,"ujar kasat.

Sedangkan terkait permohonan penangguhan penahanan, menurut Kasat, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan seluruh penyidik yang memeriksa kasus ini kemudian nanti akan disampaikan ke Kapolres. Dipenuhi atau tidak permohonan tersebut menurut Kasat tentu merupakan wewenang Kapolres.

Untuk perkembangan kasus ini sendiri, menurut Kasat, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum." kemaren berkas perkara sudah kita limpahkan ke jaksa, tapi karena perlu penyempurnaan, berkas tersebut dikembalikan ke kita untuk disempurnakan, setelah dilakukan perbaikan kemaren berkasnya sudah kita limpaahkan kembali, tapi sekarang kita belum mendapat jawaban dari Jaksa,"terangnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index