TELUK KUANTAN – Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan calon Wabup tidak akan diumumkan dan tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali kepada penegak hukum yang memerlukannya demi tindakan hukum
Hal tersebut dikatakan Firdaus Oemar, Sabtu ( 11/7/2015 ) kepada wartawan usai menghadiri penandatangan MoU antara 8 Ketua KPU Kab/Kota se-Riau, Kamis (9/7/2015 ) dengan IkatanDokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau yang difasilitasi KPU Riau di aula KPU Riau Jl Gadjah Mada Pekanbaru. IDI akan ditugaskan untuk memeriksaan kesehatan para bakal calon.
“ KPU Kuantan Singingi nantinya hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari IDI. Kami tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan, serta tidak boleh mengekspos ataumemberikan hasil kepada pihak lain kecuali jika diperlukan oleh aparat penegakhukum,”tegas Firdaus Oemar.
Menurut Firdaus Oemar, hal yang sama dikatakan Ketua IDI Riau, dr. Nurzely, Husnedi,MARS saat memberi sambutan usai MoU. Menguti pernyataan Ketua IDI Riau, Firdaus menyampaikan, pasca MoU IDI akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh atas prinsip dan protokol penilaian kesehatan.
“Dalam pemeriksaan Tim Pemeriksa tidak mencari penyakit para calon tetapi hanya menilai status kesehatan pasangan calon,” tutur Firdaus mengutip pernyataan Nurzely.
Lanjut Firdaus, Ketua IDI Riau juga menambahkan dari hasil pemeriksaan nantinya tim pemeriksa hanya akan mengeluarkan hasil dengan keterangan “Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat" ”bukan sehat atau tidak sehat” , karena pernyataan terakhir dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh masyarakat secara luas.
Seterusnya kata Firdaus pasangan bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan mengikuti rangkaian tes kesehatan dari tanggal 28 Juli sampai dengan 1 Agustus 2015. Pemeriksaan kesehatan untuk para calon di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Jl.Diponegoro No. 2 Pekanbaru, dengan alasan rumah sakit ini memiliki kelengkapan peralatan yang cukup memadai.( isa )