Bupati Minta Perusahaan Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran

Bupati Minta  Perusahaan Bayar THR 14 Hari Sebelum Lebaran
Kadis Sosnaker Kuansing, H Muharlius, SE. ( ktc )


TELUKKUANTAN - Bupati Kuansing H Sukarmis  melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing menghimbau seluruh perusahaan yang ada di daerah ini agar membayarkan tunjangan hari raya (THR), 14 hari sebelum lebaran.

"Ini perintah sesuai aturan. Jadi, seluruh perusahaan harus membayarkan THR 14 hari sebelum lebaran," ujar Kadis Sosnaker, H Muharlius SE MM kepada wartawan di Telukkuantan, Selasa (23/6/2015) .

Agar perusahaan memtuhinya, Bupati akan memmbuat surat edaran (SE) terkait perintah pembayaran THR tersebut yang suratnya langsung dari Bupati Sukarmis. "Suratnya sudah kita siapkan dan sudah kita ajukan kepada Pak Bupati, nanti kita edarkan," katanya.

Pemerintah, kata Muharlius tidak main-main soal penegakan perintah tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau supaya seluruh perusahaan menaatinya. "Ini adalah hak pekerja yang harus diberikan," tegasnya.

Dan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan perintah tersebut, pihaknya tentu akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. "Kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang ada,' ujarnya.

Maka dari itu, bagi pekerja yang tida menerima haknya dari perusahaan, diminta muharlius untuk melaporkannya kepada pihaknya di Dissosnaker Kuansing. "silahkan dikadukan, kita akan buat posko pengaduan THR di kantor," katanya lagi.( isa )

Berita Lainnya

Index