KPU Kuansing Gelar Rakor Tata Cara Pencalonan dari Jalur Parpol

KPU Kuansing Gelar Rakor Tata Cara Pencalonan dari Jalur Parpol
Rakor KPU - Pimpinan Parpol . ( ktc )

 

TELUK KUANTAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Senin, (22/06/2015), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Partai Politik, sekaligus sosialisasi lebih lanjut PKPU No 9/2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41/Kpts/KPU-Kab-004.435177/V/2015 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singinigi Tahun 2015.

 Rakor yang ditaja di aula KPU Kuantan Singingi dibuka oleh Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH dihadiri oleh Panwaslu Kuansing dan pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Devisi Teknis KPU Kuansing, Indra Sukri, ST yang didaulat menjelaskan hal ini, mengingatkan dua hal yang perlu diperhatikan dalam Pilkada yakni perbedaan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. Untuk persyaratan calon terkait kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi calon.

“ Sedangkan persyaratan pencalonan terkait dengan pihak-pihak, baik jalur partai politik atau gabungan politik maupun jalur perseorangan, yang bisa mengajukan calon,’jelasnya mengingatkan.

Dibeberkannya, terdapat dua syarat mutlak dalam pencalonan dari Parpol (syarat pencalonan), pertama memperoleh 20% ( 7 kursi ) atau 25% dari akumulatif perolehan suara sah atau setara dengan 43.882 suara sah hasil Pemilu 2014 dan berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi DPRD.

Kedua, diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dibuktikan dengan SK kepengurusan yang sah (berdasarkan SK Menhukumham) dan melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing partai ( SK dari DPP).

,” Keabsahan berkas persyaratan akan diteliti pada masa pendaftaran calon yang akan dibuka dari tanggal 26 Juli hingga 28 Juli 2015,”ujarnya.

Dalam Rakor tersebut juga dibahas persiapan pelayanan persyaratan calon yang akan melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya untuk status kependudukan melibatkan Disdukcapil, kondisi kesehatan melibatkan IDI dan rumah sakit,  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang melibatkan Pengadilan.

Seterusnya  keterangan catatan kepolisian yang melibatkan Polri, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat dan keabsahan ijazah yang melibatkan Dinas Pendidikan/Kemenag/Dekan dan seterusnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index