Pertanyakan Kelanjutan Kasus Bimtek ESDM, LSM Permata Kuansing Surati Kajari

Pertanyakan Kelanjutan Kasus Bimtek ESDM, LSM Permata Kuansing Surati Kajari
ilustrasi

TELUK KUANTAN- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing, Junaidi Afandi mengaku telah menyurati Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Teluk Kuantan untuk mempertayakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Kuansing dengan inisial IA.

"Kita mempertanyakan terkait tindak lanjut penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu ini. Karena kesannya, kasus ini sengaja dipeti es kan. Ini yang kita pertanyakan,"ujar Junaidi bersama sekretarisnya, Waslan beberapa waktu lalu di Teluk Kuantan.

Menurut Junaidi, surat yang mereka layangkan pada 4 Juni 2015 lalu ini juga ditembuskan kepada Kejati Riau, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan sejumlah instansi lainnya yang berkompeten.

Seperti diketahui, IA selaku mantan Kadis ESDM Kuansing diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bimtek dan Whorksop tahun 2013 lalu. Dalam kasus ini, dua pegawainya yakni Hariadi (PPTK) dan Edisman (Bendahara) telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor Pekanbaru dan sekarang sudah bebas.

Menanggapi surat dari LSM Permata Kuansing ini, Kasi Intel Kejari Teluk Kuantan, Yuriza Antoni, SH kepada Kuansingterkini.com mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena menunggu Kajari yang saat ini sedang cuti menunaikan ibadah umroh."Kita tunggu pak Kajari pulang dulu, beliau sekarang lagi Umroh, tapi dengar-dengar akan segera dilakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini,"ujar Kasi intel singkat.(Utr)

Berita Lainnya

Index