Tak Cukup Bukti, Dua Pemuda yang Sempat Dipelasah Massa Karena Diduga Mencuri Akhirnya Dilepas

Tak Cukup Bukti, Dua Pemuda yang Sempat Dipelasah Massa Karena Diduga Mencuri Akhirnya Dilepas
Dua pemuda yang sebelumnya ditahan di Mapolsek Kuantan Tengah akhirnya di lepas.

TELUK KUANTAN-Dua pemuda yang sempat bonyok dipelasah massa karena diduga ikut bersama-sama melakukan pencurian di rumah Titin (45) pemilik kedai kopi Sinar Bali, Jumat (12/6/2015) malam kemaren, akhirnya diserahkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kuantan Tengah kepada pihak keluarga dengan alasan belum cukup bukti atas keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Humas Polres, Iptu Musabi kepada wartawan, Minggu (14/6/2015) pagi melalui pesan BBM nya.

Terkait kronologis kejadian yang sebenarnya menurut Musabi, pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB rumah korban Titin (toko Sinar Bali) didatangi oleh tiga orang pria. Saat itu satu diantaranya yang belakangan diketahui bernama Septa alias Isep alias Rampok warga Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan masuk ke dalam toko dan membuka kulkas serta melihat ada dompet di dalam kulkas tersebut. Lalu Septa alias Isep ini mengambil uang yang ada di dalam dompet tersebut sebesar Rp.1.700.000, sedangkan kedua temannya yang lain masih menunggu di luar toko.

Selanjutnya Septa alias Isep ini keluar dan mengajak kedua temannya tadi membeli makanan ke Pujasera Bridge di depan Toserba Indrako."Jadi pelaku bukan belanja di Indrako seperti yang diberitakan sebelumnya, tapi mereka makan di pujasera Bridge di depan Toserba Indrako pasar rakyat,"ujar Musabi.

Saat di pujasera ini, Septa alias Isep yang merupakan pelaku utama dari aksi pencurian ini menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 kepada Afri Setiawan alias Wawan (26) warga Desa Pasar Baru Pangean untuk membayar makanan yang mereka beli. Disaat bersamaan, korban datang ke pujasera tersebut dan meneriaki mereka maling. Namun pelaku Septa alias Isep berhasil kabur, sedangkan dua temannya lagi yaitu Afri Setiawan alias Wawan dan Yudi (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap dan dihajar warga yang membuat keduanya mengalami luka-luka cukup parah.

Kemudian, keduanya diserahkan ke Mapolsek Kuantan Tengah untuk diproses secara hukum. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, untuk keduanya ini dianggap belum cukup bukti dalam keterlibatannya pada aksi pencurian tersebut sehingga mereka diserahkan kepada pihak keluarga dan dikenai wajib lapor."Keduanya dianggap belum cukup bukti, sehingga diserahkan kepada pihak keluarga. Dan kita terus memburu pelaku yang sebenarnya yaitu Isep alias Rampok,"pungkas Musabi. (Utr)

Berita Lainnya

Index