Terkait Penangkapan Lima Pelaku Perambah Hutan, Polres Kuansing Juga Ringkus Sang Pemodal

Terkait Penangkapan Lima Pelaku Perambah Hutan, Polres Kuansing Juga Ringkus Sang Pemodal
AKP Imron Theheri

TELUKKUANTAN - Selain menangkap lima pelaku dalam kasus tindak pidana perambahan hutan yang diduga berada di kawasan hutan lindung di sekitar wilayah Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (22/5/2015) lalu, tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing juga berhasil meringkus satu orang yang diduga berperan sebagai cukong atau pemilik modal.

"Usai penangkapan terhadap lima pelaku ini di lokasi, kita langsung melakukan pengembangan. Alhasil satu orang yang kita duga berperan sebagai cukong alias pemodal yakni atas nama Dinir, warga Desa Pasijian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu juga berhasil kita ringkus sehari kemudian,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Imron Thaheri, di Mapolres Kuansing, Senin (1/6/2015) siang.

Terkait proses penangkapan terhadap sang pemilik modal ini, kasat reskrim menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut, dirinya langsung dihubungi oleh Dinir untuk menyelesaikan kasus perambahan hutan ini.

"Ya, kita ditelpon sama pemilik modal ini, katanya ingin negosisasi. Kemduian dia kita suruh datang, dan saat itu langsung kita tangkap,"ujar Imron.

Dinir ini kata Imron, merupakan pemodal yang melakukan perambahan hutan di kawasan hutan. Sedangkan 5 pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya, masing-masing Saulus (38), warga Desa Setiang Pucuk Rantau, Suprianto (37) dari Desa Peladangan, Batang Peranap Inhu, Jumardo Pandiangan (34) warga Tanjung Datuk Kecamatan 50 Kota Pekanbaru, Siman (34) asal Serangge Desa Perladangan, Batang Peranap Inhu dan Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Batang Peranap Inhu, merupakan anggotanya yang bekerja membuka lahan.

Setelah itu kata Imron, dalam mengembangkan kasus tersebut, pihaknya bersama Dinas Kehutanan Kuansing kembali melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP). Setelah diambil koordinatnya, kawasan hutan yang digarap oleh Dinir cs ini berada di kawasan hutan lindung yang wilayahnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Oleh karenanya, Senin (25/5) lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Inhu. "Karena TKP nya masuk wilayah Kabupaten Inhu, maka kita limpahkan ke Polres Inhu untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya. (Utr)

Berita Lainnya

Index