DPD II Golkar Kuansing : Minta Muslim Mundur Tak Langgar AD/ART Partai

DPD II Golkar Kuansing : Minta Muslim Mundur Tak Langgar AD/ART Partai
Muslim ( becak nomor dua ) bersama Mardjan Ustha di Banjar Nan Tigo Desa Nan Ompek KH. ( ktc )

TELUK KUANTAN – DPD II Partai Golkar Kuansing, memastikan upaya mereka agar Muslim yang maju dari Parpol lain mundur dari anggota dewan dan jabatan struktural partai sudah sesuai dengan aturan main di internal partai tersebut.

“ Kalau untuk soal mundur sebagai anggota dewan dan jabatan struktural partai dasarnya Juklak DPP Partai Golkar nomor : JUKLAK-1/DPP/GOLKAR/II 2015 Tanggal 28 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar,”ujar Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing, H Sukarmis melalui Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kuansing, Masdar, di Teluk Kuantan, Selasa ( 26/5/2015 ) siang.

Didalam poin IX ayat 1 terkait larangan dan sanksi dalam Julak tersebut jelas ujar Masdar disebutkan hal tersebut. Dalam poin a disebutkan, setiap pengurus partai Golkar diseluruh tingkatan, termasuk anggota organisasi sayap dan anggota fraksi disemua tingkatan dilarang mencalonkan diri dari Parpol lain atau calon independen setelah dikeluarkannya keputusan penetapan pasangan calon baik untuk Gubernur, Bupati dan Walikota.

“ Dalam poin b juga disebutkan dilarang menjadi tim sukses dari pasangan calon yang diusulkan selain dari Partai Golkar da terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemenangan pasangan yang diusulkan selain dari partai Golkar atau gabuangan Parpol atau pasangan calon independen,”ujarnya.

Untuk diketahui ujarnya, DPD II Partai Golkar sudah memutuskan pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 jauh hari sebelum surat permintaan pimpinan kecamatan ( PK ) Golkar se-Kuansing menyarakan Muslim mundur dari aggota DPRD dan jabatan struktural partai Golkar dan anggota dewan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar terhadap Muslim.

“ Untuk penetapan pasangan calon dari Golkar sudah dilakukan pleno pada tanggal 6 April 2015 yang dipimpin Muslim sendiri yang saat itu masih sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar dan ketua harian DPD I Partai Golkar Riau Ruspan Aman di kantor DPD II Partai Golkar Kuansing yang menyepakati  duet Indra Putra dan Komperensi dan telah dibuat surat putusan nomor 020/GOLKAR-KS/IV/2015  yang juga ditandatangani oleh Ketua DPD II Golkar Kuansinh H Sukarmis dan Sekretaris DPD II Golkar Kuansing saat itu Muslim,”ujar Masdar.

Bagi kader yang melanggar aturan tersebut ujarnya dalam poin IX ayat II  Juklak tersebut juga sudah tegas dinyatakan  sanksi yang akan diterima.

“ Pertama kader yang melanggar Juklak wajib mengundurkan atau dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai. Kedua yang bersangkutan wajib seketika mengundurkan diri atau diberhentikan dari anggota DPR, atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan Kota,”ujarn Masdar.

“ Jadi tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,”pungkas Masdar.

Sementara itu Muslim sebelumnya menyatakan ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan untuk memberhentikan seorang kader sebagai anggota DPR/DPRD."Ada aturan dan mekanisme yang harus ditaati dan tentunya tak semudah yang dibayangkan ( baca berita sebelumnya :  Diminta Mundur Dari Dewan, Muslim : Tidak Semudah yang Dibayangkan," ). ( utr/isa )

Berita Lainnya

Index