Curi Kambing, Pemuda Desa Sako Pangean Ditangkap

Curi Kambing, Pemuda Desa Sako Pangean Ditangkap
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Syaf alias at (29) warga desa Sako Kecamatan Pangean akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga mencuri kambing milik warga desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, bersama 5 rekannya yang masih dibawah umur pada Jumat (8/5/2015) lalu.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian dari Polsek Pangean terlebih dahulu melakukan mediasi antara keluarga tersangka dengan keluarga korban, Fitri Yondra (25) warga dusun 1, desa Pauh Angit Hulu Pangean yang dilaksanakan, Senin (18/5/2015) kemaren.

"Ya, kita dari pihak kepolisian mencoba untuk memediasi antara korban (pelapor) dengan keluarga tersangka,"ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Musabi kepada wartawan, Selasa (19/5/2015) di Teluk Kuantan.

Namun dari hasil mediasi yang juga dihadiri oleh Kades Rawang Binjai, Kades Pauh Angit dan Kades Sako tersebut tidak menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak. Sehingga pihak kepolisian menahan salah seorang tersangka inisial Syaf alias At."Karena tidak ada kesepakatan damai, maka Polsek Pangean menerbitkan Surat perintah penahanan,"sambung Musabi.

Seperti diketahui perihal kejadian pencurian ternak kambing ini kata Musabi terjadi pada Jumat 8 Mei 2015 silam. Waktu itu sekitar pukul 09:00 WIB, Fitri Yondri selaku korban diberitahu oleh Ita yang merupakan orang yang memelihara ternak korban bahwa satu ekor kambing jantan peliharaannya hilang dicuri orang. Kemdian korban dan Ita berusaha mencari dan akhirnya mendapat informasi dari salah seorang warga bahwa ada orang sekitar pukul 02:00 Wib tengah malam berhenti mengenderai sepeda motor Supra x 125 dekat kandang kambing korban dengan ciri-ciri berbadan kecil dan masih anak-anak yang salah satu dari mereka dikenali saksi yaitu Ipl.

Mendapat info tersebut, korban langsung mendatangi Ipl dan menanyakan perihal pencurian kambing miliknya yang kemudian diakui oleh Ipl bahwa dirinya bersama 5 rekannya telah mencuri kambing korban. Lima rekannya tersebut yaitu Syaf alias at (29) tahun warga desa Sako yang telah ditahan oleh Polsek Pangean, Mar alias ac (16) warga desa Rawang Binjai, ADS alias Ag (16) warga desa Rawang Binjai, AR alias Rd warga desa Rawang Binjai Pangean dan SR alias Sar (14) warga desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya. "Jadi hanya tsk Syaf yang kita tahan, karena lima tsk lainnya masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan, namun dijamin oleh masing-masing orang tua mereka,"terang Musabi.

Disamping itu, Kapolsek Pangean juga mengirim surat ke Bapas Pekanbaru untuk minta izin pemeriksaan terhadap tersangka yang dibawah umur ini. (Utr)

Berita Lainnya

Index