Dikenal Licin, Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus Polres Kuansing

Dikenal  Licin, Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus Polres Kuansing
Kapolres AKBP Edy Darmadi dan Wakapolres Kompol Maryono. ( ktc )

 TELUK KUANTAN-  Petugas satuan reserse Narkoba Polres Kuansing akhirnya berhasil meringkus DD (36), warga Muara lembu Kecamatan Singingi, di Desa Air Mas. Bandar narkoba yang terkenal licin dan tergolong salah satu bandar utama di Kuansing itu, berulang kali lolos dari sergapan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus ketika DD (36) hendak menjual sabu-sabu pada hari Rabu (23/4/2015) sekitar pukul 15.45 WIB sore.

 Tersangka DD (36) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan atas aktifitas DD. Polisi cukup berhati-hati sebelum akhirnya melakukan penggerebekkan, agar upaya paksa itu tak lagi gagal seperti beberapa penggerebekkan sebelumnya.

Saat diamankan, dari sepeda Motor Mio Soul yang dikendarai DD dari dalam job nya pihak kepolisian mengamankan 15 paket bening yang berisikan sabu-sabu siap edar, dengan paket harga berkisar Rp 500.000 hingga 80.000, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar, sejumlah sepeda motor, uang tunai hasil penjualan Rp 300.000 dan dua unit hanphone.

 Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Priadinata. S.ik, kepada wartawan, Jumat ( 24/4/2015 ) pagi saat jumpa pers didamping Wakapolres Kompol Mariyono. SiK dan Kasat Narkoba AKP Tumara, membeberkan, saat ini DD telah diamankan di Mapolres Kuansing dan tengah mengikuti proses pemeriksaan.

 "Akhirnya, Kami bisa mengamankan pelaku. Ini hasil yang sangat menggembirakan, setelah sebelumnya yang bersangkutan beberapa kali lolos dari sergapan polisi. Untuk sementara ini penangkapan Kita yang paling besar,” ujar mantan Kasat Ditlantas PJR Polda Riau ini.

Sementara itu, terkait jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka itu ada 15 paket bening kalau kita jadikan rupiah hampir 10 juta. Saat  ditanya dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,  Kapolres   beralasan kasus ini masih dalam pengembangan, untuk menangkap tersangka lainnya.

“Ini kasus besar, banyak yang terlibat Nanti, kalau semuanya sudah terungkap pasti Kita sampaikan. Ini kita masih pengembangan dulu. Sabar ya,” ujarnya .

Terkait meraja lelanya peredaran narkoba di kuansing saat ini, pihak akan selalu berusaha dan komit dalam memberantas peredarannya terlebih lagi masalah narkoba sudah menjadi prioritas pak Kapolda,

“ kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 sesuai dengan undang-undang narkotika tahun 2001 dengan ancaman kurang penjarah diatas lima tahun,” tegas Edy Sumardi ( isa )

Berita Lainnya

Index