Di Kuansing Belum Satupun Toko Dapat Izin Edarkan Miras Santika

Di Kuansing Belum Satupun Toko Dapat Izin Edarkan Miras Santika
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Hingga saat ini, belum satu pun toko dan kios di Kuansing yang mendapat izin mengedarkan minuman keras ( Miras ).Karena itu menindaklnjuti keputusan Menteri Perdagangan RI untuk pengawasan dan penertiban peredaran minuman berakohol, Pemkab akan membentuk tima terpadun lintas instansi untuk melakukan penertiban..

“ Ini leading sektornya Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan ( Kopindag ), namun didalam tim tersebut akan ada unsur dinas pasar kebersihan dan pertamanan, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian dan unsur penegak hukum lainnya,”ujar Kadis Kopindag Kuansing, Tarmis, S.Pd, MM yang dikonfirmasi wartawan, Senin ( 13/4/2015 ) lalu.

Karena itu ujar Tarmis, kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban belum dapat dilakukan. “ Sebenarnya surat dari kementrian Perdagangan terkait hal ini sudah datang, dalam waktu dekat akan Kita bentuk,”ujarnya.

Menurut Tarmis, keputusan Mentrei Perdagangan terkait hal ini secara filosopi memperketat peredaran minimal beralkohol, hal tersebut terlihat dari kewenangan pemberian izin dan pembentukan tim terpadu untuk melakukan aksi dilapangan.

“ Kalau untuk izin minuman beralkohol dibawah 5 persen dikeluarkan oleh Kementrian sedangkan diatas 5 persen diserahkan ke daerah, kalau 5 persen keatas mana ada di daerah, kalau mengurus izin yang dibawah 5 persen hingga ke kementrian tentu memakan waktu, sama dengan mengikis habis peredaran minuman beralkohol,”ujarnya.

Untuk pengurusan izin peredaran minuman beralkohol dibawah 5 persen yang menjadi kewenangan kementrian ujarnya, harus mendapat rekomendasi dari daerah dan memiliki surat penunjukan sebagai penyalur dari distributor. " Jadi izin peredaran Miras dibuat sulit nampaknya,"ujarnya.

Mengenai Kuansing sendiri cetusnya, hingga saat ini belum terdapat pengusaha dan pedagang yang mendapatkan izin untuk menjual dan mengedarkan minuman beralkohol. Untuk itu dirinya minta pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol jika tidak ingin terkena sanksi hukum sesuai ketentuan yang mengaturnya. (  isa )

Berita Lainnya

Index