Gunakan Badan Sungai, Usaha Kerambah Harus Berizin

Gunakan Badan Sungai, Usaha Kerambah Harus Berizin
Usaha Kerambah Ikan di badan sungai harus berizin. ( isa )
TELUK KUANTAN - Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, setiap pemanfaatan sungai untuk usaha perikanan menggunakan kerambah atau jaring apung harus mendapat izin setelah mendapat rekkomendasi dari instansi terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan sungai.
Kewajiban mendapatkan izin tersebut tercantum dalam pasal  57 ayat 1 dan ayat 2. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada suang sungai wajib memperoleh izin. Izin sebagaimana dimaksud termasuk untuk kegiatan usaha perikanan kerambah atau jaring apung tercantum dalam ayat 2 huruf  K.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai tersebut jelas membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah dari penetapan izin yang diberikan pemerintah daerah.
Kadispenda Kuansing, H Nafrial, SP, MM yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini di kantor Bupati Kuansing, Jumat ( 23/11 ) pagi mengakui belum mendapatkan informasi soal ini. Namun demikian, dirinya segera menyurati Dinas Perikanan Kuansing untuk meminta saran dan masukan, apakah perizinan sebagaimana diatur dalam PP tersebut membuka peluang penerimaan PAD bagi daerah.
" Nanti Kita akan segera kirim surat kepada Dinas Perikanan soal ini,"ujar mantan Kabag Keuangan Setda Kuansing tersebut.
Pasalnya diakui Nafrial, jika memang dapat diterapkan restribusi bagi usaha ini, jelas cukup potensial meningat jumlah dan usaha kerambah dan jaring apung yang cukup banyak di Kuansing. " Ini kalau memang bisa ( ditarik PAD ), potensinya lumayan besar, karena itu Kita perlu koordinasi dengan instansi terkait ( dinas perikanan,"ujarnya. ( isa )




Berita Lainnya

Index