Tak Terima Uang SHU, Anggota Polisikan Ketua KUD

Tak Terima Uang SHU, Anggota Polisikan Ketua KUD
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Gara-gara tak menerima dana sisa hasil usaha ( SHU ) tahun 2014 sampai sekarang, Mahmudin Hasibuan ( 44 ) mempolisikan ketua KUD Setia Kawan, EM ke Polres Kuansing, Senin ( 6/4/105 ).

Hal ini disampaikanKapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Paur Humas Polres, Iptu Musabi dalam realease nya kepada wartawan, Selasa ( 7/4/2015 ) pagi. " Memang ada laporan Polisi nomor LP/39/IV/2015. Laporan ini termasuk kategori tindak pidana umum dugaan penggelapan dana, pelapor Mahmudin Hasibuan warga desa Sukamaju kecamatan Singingi Hilir dan terlapor Ketua KUD Setia Kawan,"ujarnya.

Dari keterangan awal pelapor di Polres ujarnya, pada tanggal 14 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, di KUD Setia Kawan,pelapor yang juga karyawan PT Adi Mula Agro Lestari saat itu hendak mengambil SHU miliknya ke KUD Setia Kawan di desa Sukadamai atas lahan KKPA miliknya yang dikelola koperasi itu.

Ternyata saat itu ujar Ipda Musabi, pelapor mendapat keterangan bahwa SHU miliknya telah diserahkan ketua KUD Setia Kawan kepada Kades Sukadamai TQ tanpa sepengetahuan pelapor.

" Kemudian pelapor sudah sering meminta SHU kepada Kades namun tidak pernah diberikan, sehingga SHU seharusnya diterima pelapor sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini belum diterimanya,"ujar Ipda Musabi.

Karena merasa dirugikan lanjut Ipda Musabi, pelampor kemuudian mendatangi Mapolres Kuansing skeira pukul 16.00 WIB untuk melaporkan kasus ini., " Kita akan usut sesuai ketentuan yang ada,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua KUD Setia Kawan dan Kades Sukadamai belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran laporan Mahmuddin Hasibuan terhadap mereka. ( rls/isa )

Berita Lainnya

Index