Dihadang dan Diseret ke Semak dekat Kampus UNIKS, Uang Mahasiswi Disikat Pembegal

Dihadang dan Diseret ke Semak dekat  Kampus UNIKS, Uang Mahasiswi Disikat Pembegal
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Para pembegal kembali berulah, korbanya kali ini mahasiswi dan mahasiswa. Keduanya ( korban ) tersebut sempat diseret masuk kedalam semak-semak yang ada disektar kampus UNIKS yang baru di jalan Sungai Jering - Sentajo Raya di desa Beringin Taluk kecamatan Kuantan Tengah dan baru dilepaskan setelah mereka memenuhi keinginan para pembegal.

Keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu ( 5/4/2015 ) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Kurnia Yohana ( 19 ) dan Eko Zulhendri ( 22 ) yang sedang berboncengan dengan sepeda motor baru saja melintas tak jauh dari kampus UNIKS yang baru dari kecamatan Logas Tanah Darat.

Saat mereka berada disekitar hutan pohon karet yang ada disekitar kampus UNIKS tersebut, tiba-tiba keluar tiga orang laki-laki ( pembegal ) dari semak-semak dan memberhentikan sepeda motor mereka, dan memaksa keduanya kedalam semak-semak dan langsung mengambil HP milik korban dan barang berharga lainnya.

Tidak hanya itu pembegal juga memberi bogem mentah ( mengeroyok ) korban dan memaksa meminta uang satu juta rupiah. Namun keinginan pelaku saat itu tidak berhasil karena kedua korban sedang tidak membawa uang. Tidak kehilangan akal, para pelaku kemudian meminta Kurnia Yohana mengambil uang dikos dengan didampingi seorang pelaku. Sementara Eko Zulhendri ditahan didalam semak-semak oleh dua orang pelaku lainnya.

Kurnia Yohana memberikan uang Rp 650 ribu yang ada di kos kepada seorang pelaku yang mengiringinya.Setelah mendapatkan uang seorang pelaku kemudian kembali ke TKP menemui dua rekannya dan para pembegal kemudian melepaskan Eko Zulhendri.

" Peristiwa pemerasan dan ancaman sudah dilaporkan korban ke Polisi dengan nomor laporan Lp/38/IV2015 tanggal 6 Apri, dan akan Kita usut para pelaku sesuai keterangan korban,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas, Iptu Musabi. ( isa )

 

 

 

Berita Lainnya

Index