Polres Tangkap Dua Pemilik Ganja

Polres Tangkap Dua Pemilik Ganja
Dua tersangka saat di Polres Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing, Sabtu ( 28/3/2015 ) berhasil menangkap dua orang pria pemilik ganja, keduanya di tangkap di TKP berbeda, masing-masing di desa Pasar Baru kecamatan Pangean dan di desa Simandolak kecamatan Benai.

Informasi dari kepolisian, tim reserse Opsnas Sat Narkoba Polres Kuansing, pertama kali menangkap Ardianto yang sedang berada disalah satu kebun karet warga didesa pasar Baru Pangean sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah dilakukan penggeladahan didalam saku celana tersangka sebelah kanan ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan plastik warna putih yang berisi dua paket Narkoba jenis ganja kering dan satu keter paper merk Naryana.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Adrianto, Polisi kemudian mendapat nama baru sebagai pelaku yang menjual ganja kepada Adrianto yakni Markut. Polisi kemudian menangkap Markut sekitar pukul 16. 00 WIB di desa Simandolak.

" Kedua pelaku dan barangh bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut, penangkapan berkas informasi dari masyarakat , "ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Musabi kepada wartawan, Minggu ( 29/3/2015 ) siang. ( isa )

Berita Lainnya

Index