Disinyalir Dirambah Perusahaan dan Oknum

Tak Sulit Ukur Ulang Hutlin Bukit Betabuh, Yang Perlu Keberanian

Tak Sulit Ukur Ulang Hutlin Bukit Betabuh, Yang Perlu Keberanian
GPS alat ukur yang dapat digunakan untuk mendata kawasan Hutlin BB yang dirambah. ( isa )



TELUK KUANTAN - Sebagian hutan lindung ( Hutlin ) Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik disinyalir dirambah perusahaan dan oknum-oknum masyarakat sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit dan aktifitas lainnya. Untuk mengetahui seberapa luas kawasan Hutlin yang telah terpakai akibat kegiatan seperti ini, Dinas Kehutanan diminta melakukan pengukuran di lapangan.
" Sebenarnya cukup mudah mengukur berapa lahan hutan lindung Bukit Betabuh yang sudah dirambah. Dishut kan memiliki peta luasan kawasan hutan lindung disertai titik koordinatnya. Ukur saja dengan GPS ( global positioning sistem ), pasti akan jumpa luas kawasan yang terpakai jika ada, yang diperlukan keberanian,"ujar pemerhati tata ruang Ir Mardianto Manan, MT, Kamis ( 22/11 ) siang.
Dari hasil pengukuran di lapangan lanjutnya, lalu diserasikan dengan peta luasa kawasan hutan yang ada, akan nampak berapa luas yang terpakai, jika luas hutan lindung misal 50 kilometer tinggal 30 kilometer berarti yang terpakai sekitar 20 kilometer,"ujarnya.
Apalagi pengukuran hutan lindung ujarnya bukan hal baru bagi jajaran kehutanan, karena mereka sudah terbiasa melakukan kegiatan tersebut. " Yang diperlukan keberanian dalam menegakan aturan yang ada, sekarang mereka berani atau tidak itu saja, masak Dishut tidak memiliki GPS, sedangkan kontraktor dankonsultan saja punya bahkan warga juga banyak yang punya,"ujarnya
Jika ditemukan fakta perambahan dilapangan ujarnya, maka Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( BPPRD ) Kabupaten melaporkannya ke BKPRD Provinsi dan ke BPKRN ( pusat ). Kalau terbukti ada penyimpangan ada tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. " Dalam pasal 63 sampai 74 UU Nomor 63 diatur soal ini,"ujarnya.
Pertama katanya sanksi adminitrasi, berupa surat teguran tertulis atau penghentian sementara aktifitas yang ada di hutan lindung. Kedua sanksi pidana berupa hukuman penjara bagi yang melanggarnya dan ketiga sanksi perdata berupa tuntutan kerugian materil akibat pelanggar hukum.
" Itu dari sisi tata ruang, belum lagi bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juga ada sanksi bagi yang melakukan aktifitas illegal dikawasan hutan lindung, sekarang berani atau tidak,"ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Pebrian Swanda, S.Hut belum lama ini tak menampik bahwa ada kawasan hutan lindung yang sudah dirambah perusahaan dan oknum masyarakat. Namun ujarnya mengingatkan, semua aktifitas tersebut illegal dan melanggar hukum, karena luasa hutan lindung tidak akan berubah akibat kegiatan pembukaan kebun dan aktifitas lainnya. Selama ini upaya preventif terus dilakukan jajaran nya di lapangan dengan memasang plang kawasan batas hutan lindung dan larangan melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung. ( isa )

Berita Lainnya

Index