TELUK KUANTAN- Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dayang Daipa Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi masing-masing Jasnur Ahmad (41) selaku mantan ketua UPK, Yuliadi (33) mantan sekretaris dan Juliati (33) selaku mantan Bendahara, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2015).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta lebih atas dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang digulirkan melalui dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti untuk periode 2009-2013.
Menurut JPU yang juga Kasipidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH, MH usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, kepada Kuansingterkini.com menuturkan bahwa ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 511.096.800,- subsider 3,6 tahun penjara.
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan saja, minggu depan dilanjutkan dengan agenda pledoy atau pembelaan dari terdakwa,"ujar Indra.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada periode tahun 2004 hingga 2012, BPMPKB Kabupaten Kuansing telah meyalurkan dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti sebesar Rp10 miliar lebih yang berasal dari dana APBN dan APBD Kuansing.
Dari dana Rp10 miliar itu, sebesar Rp1,8 miliar dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Lalu pada periode 2009-2013, para tersangka memakai uang SPP tersebut dengan cara menumpang atau masuk menjadi anggota dalam kelompok pinjam SPP dengan menggunakan nama orang lain dimana nama tersebut tidak meminjam dan uang pinjamannya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Kemudian, berdasarkan catatan bendahara dan hasil klarifikasi tim audit BPKP kepada pengurus UPK diketahui bahwa, ada sejumlah nama peminjam yang fiktif dan dana yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dengan rincian, tersangka Jasnur selaku ketua menggunakan sebesar Rp 245.510.700, dan tersangka Yuliadi selaku sekretaris menggunakan sebesar Rp 15.000.000, tersangka Juliati selaku bendahara menggunakan sebesar Rp 16.662.000. Sedangkan sebesar Rp 250.888.300 tidak ada yang mengaku telah menggunakannya.(Utr)
Tersandung Kasus Korupsi
Tiga Mantan Pengurus UPK PNPM-MPd Dayang Daipa Cerenti Dituntut 7 Tahun Penjara
Redaksi
Kamis, 26 Maret 2015 - 06:41:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum