Tersandung Kasus Korupsi

Tiga Mantan Pengurus UPK PNPM-MPd Dayang Daipa Cerenti Dituntut 7 Tahun Penjara

Tiga Mantan Pengurus UPK PNPM-MPd Dayang Daipa Cerenti Dituntut 7 Tahun Penjara
Indra Senjaya, SH, MH

TELUK KUANTAN- Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dayang Daipa Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi masing-masing Jasnur Ahmad (41) selaku mantan ketua UPK, Yuliadi (33) mantan sekretaris dan Juliati (33) selaku mantan Bendahara, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2015).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta lebih atas dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP)  yang digulirkan melalui dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti untuk periode 2009-2013.

Menurut JPU yang juga Kasipidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH, MH usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, kepada Kuansingterkini.com menuturkan bahwa ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 511.096.800,- subsider 3,6 tahun penjara.

"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan saja, minggu depan dilanjutkan dengan agenda pledoy atau pembelaan dari terdakwa,"ujar Indra.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya,  pada periode tahun 2004 hingga 2012, BPMPKB Kabupaten Kuansing telah meyalurkan dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti sebesar Rp10 miliar lebih yang berasal dari dana APBN dan APBD Kuansing.

Dari dana Rp10 miliar itu, sebesar Rp1,8 miliar dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Lalu pada periode 2009-2013, para tersangka memakai uang SPP tersebut dengan cara menumpang atau masuk menjadi anggota dalam kelompok pinjam SPP dengan menggunakan nama orang lain dimana nama tersebut tidak meminjam dan uang pinjamannya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Kemudian, berdasarkan catatan bendahara dan hasil klarifikasi tim audit BPKP kepada pengurus UPK diketahui bahwa, ada sejumlah nama peminjam yang fiktif dan dana yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dengan rincian, tersangka Jasnur selaku ketua menggunakan sebesar Rp 245.510.700, dan tersangka Yuliadi selaku sekretaris menggunakan sebesar Rp 15.000.000, tersangka Juliati selaku bendahara menggunakan sebesar Rp 16.662.000. Sedangkan sebesar Rp 250.888.300 tidak ada yang mengaku telah menggunakannya.(Utr)

Berita Lainnya

Index