3.494 Hektar Lahan di Kuansing Dieksploitasi untuk Batu Bara

3.494 Hektar Lahan di Kuansing Dieksploitasi untuk Batu Bara
Oktavianus

TELUK KUANTAN - Sumber daya alam (SDA) Kabupaten Kuantan Singingi tak kala banyak dibandingkan daerah lain di Riau, seperti potensi batu bara. Sedikitnya, ada delapan perizinan yang mengeksploitasi lahan seluas 3.494,18 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan untuk produksi batu bara.

"Ada delapan perizinan untuk produksi batu bara di Kuansing, total lahan yang dieksploitasi seluas 3.494,18 hektar," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Hendra AP MSi melalui Kabid Pertambangan, Oktavianus di ruang kerjanya, Senin (23/3/2015).

Namun dari yang delapan perizinan tersebut, hanya dua perusahaan yang beroperasi, masing-masing PT Manunggal Inti Artanas (MIA) dengan luas wilayah seluas 1.712 hektar di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Izinnya keluar 7 Agustus 2012 dan berakhir 1 Agustus 2014. "Ini sudah dilengkapi lagi izinnya," katanya.

Lalu, PT Nusa Riau Kencana Coal menguasai seluas 638,20 hektar dengan lokasinya di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi. Perusahaan ini mengantongi izinnya sejak 7 Agustus 2012 dan berakhir 30 Juni 2016. Saat ini, yang baru keluar izin operasinya adalah PT Pabrik Komponen Industri Energi dengan luasnya mencapai 9.822 hektar di Kecamatan Cerenti, yang mengantongi izin 15 Oktober 2014 hingga 15 Oktober 2034.

Selain tiga perusahaan tersebut yang telah memiliki izin oeprasi, ada tiga perusahaan lain yang bergerak di usaha pertambangan batu bara adalah PT TBS. Perusahaan ini memiliki 3 perizinan, yang wilayahnya terdapat di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, masing-masing luas wilayahnya, 198,2 hektar, 98,5 hektar dan 198 hektar.

"Kalau yang di TBS berhenti sementara. Jadi, hanya dua perusahaan yang beroperasi, dan sekarang ada lagi satu perusahaan baru yang telah mendapat izin operasi batu bara di Cerenti," ujar Oktavianus.

Selanjutnya, PT Quasar Inti Nusantara (QIN) wilayah perizinannya di Ibul dan Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau luas wilayahnya 457,46 hektar. Terakhir, CV. Harisa Mulia Mandiri lokasinya juga di Pangkalan, dengan luas wilayah perizinan mencapai 182 hektar. "Ini sudah tidak beroperasi lagi," katanya.

Oleh karena dua perusahaan ini baru beroperasi sekitar satu bulan ini, maka pihaknya belum menerima laporan soal hasil produksinya per hari. "Tidak bisa perusahaan ini langsung beroperasi setelah mendapat izin, karena semakin ketat, mereka harus mendapatkan sertifikasi clear and clean," katanya.

Dan karena sudah persyaratan untuk operasi sudah lengkap, sekarang, dua perusahaan tersebut beroperasi. "Tapi belum ada melaporkan, karena baru beroperasi," katanya.

Terkait soal pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari batu bara ini, Oktovianus menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mendapat PAD dari batu bara. Namun daerah mendapat PAD hanya dari bebatuan. "Tahun lalu kita ditargetkan PAD di batuan sebesar Rp100 juta, tapi realisasi hanya Rp61 juta," ungkapnya.

Nah, kalau di batu bara, ada royalti dan terhadap lahan iuran tetap sebesar Rp50 ribu per hektar satu tahun yang dibayarkan ke pemerintah pusat.

Sedangkan royalti dari pertambangan umum sebutnya, daerah mendapat Rp7,3 miliar untuk tahun lalu. "Itu baru masuk ke daerah dan besarannya tergantung pasar," ujarnya. Dan dana ini diakuinya, terakumulasi di DBH bukan pajak. "Dan itu yang kita kawal setiap saat," ungkapnya lagi.(Utr)

Berita Lainnya

Index