BPSK Tangani 7 Kasus Konsumen yang Dirugikan, Sebagian Masalah Kredit Sepeda Motor

BPSK Tangani 7 Kasus Konsumen yang Dirugikan, Sebagian Masalah Kredit Sepeda Motor
Ketua BPSK Kuansing, Drs Azhar, MM. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sejak dilantik pada bulan Desember 2014 yang lalu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsuman ( BPSK ) kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) sudah menerima tujuh aduan dari masyarakat konsumen dan pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Hal tersebut dikatakan Ketua BPSK Kuansing, Drs Azhar, MM kepada wartawan, Rabu ( 18/3/2015 ). Dari tujuh aduan yang masuk tersebut ujarnya, dua kasus sudah diputuskan melalui arbitrase karena setelah dilakukan mediasi oleh majelis BPSK, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga harus diselesaikan pada sidang arbitrase.
Satu kasus lagi ujarnya sedang dalam proses penyelesaian, ujarnya,
sementara satu kasus lagi dikembalikan karena tidak bisa dilanjutkan akibat tidak memenuhi unsur-unsur perkara yang menjadi tanggung jawab BPSK karena yang bersangkutan bukan konsumen dan juga tidak memmiliki
surat kuasa dari konsumen langsung.
" Tiga perkara lagi baru masuk hari Senin ( 23/3/2015 ) lalu dan akan memulai proses penyelesaian nya,"ujar Azhar. Dari kasus-kasus yang masuk ke BPSK ujarnya, sebagian besar terkait dengan pihak leasing kenderaan baik roda dua maupun roda empat.
Disamping itu ada juga kasus yang masuk berkaitan dengan perbankan.
" Dua dari tiga kasus yang masuk belakangan berkaitan dengan perbankan,"ujarnya.

Apabila melihat rentang waktu terbentukanya BPSK Kuansing dengan jumlah kasus yang sudah masuk sebutnya, maka keberadaan BPSK sudah semakin dikenal masyarakat dan menjadi sarana untuk menyampaikan
persoalan yang terkait dengan konsumen dan pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Karena kasus semakin banyak sebutnya, maka BPSK sendiri kata Azhar untuk memperlancar tugasnya melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan penegak hukum.
" Pada hari kAMIS  ( 12/3/2015 ) BPSK beserta anggota melakukan audiensi dan temu ramah dengan Kapolres Kuansing yang diterima Kasat Reskrim, AKP Jon Sihite dan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan
Ketua Pengadilan Negeri Rengat ,"ujarnya.
Oleh sebab itu tegas Azhar, BPSK meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan permasalahan ke lembaga ini apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
" Sekretaiat BPSK siap menerima pengaduan masyarakat konsumen tanpa dipungut biaya,"ujarnya.( utr )

Berita Lainnya

Index