Wabup : Kita Pantau Pejabat Mantan Terpidana KKN

Wabup : Kita Pantau Pejabat Mantan Terpidana KKN
Wabup Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si. ( isa )

TELUK KUANTAN -Surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia yang salah satunya tidak mengangkat kembali PNS mantan terpidana dalam jabatan struktural merupakan upaya menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Hal tersebut dikatakan Wabup Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si di ruang kerjanya, Rabu ( 21/1 ) siang. " Ini kan respon dari masyarakat yang melihat ada mantan terpidana KKN masih menjabat seperti yang marak di Kepri, dan Mendagri kemudian mengirimkan surat edaran kepada seluruh daerah,"ujarnya.
Walaupun jika dilihat dari aturan, belum begitu tegas mengatur soal ini, dan juga belum ada sanksi yang tegas terkait hal ini. Karena itu pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Aaparatu Sipil Negara ( ASN ) yang didalam nya juga akan mengatur soal sanksi mengenai pejabaat yang tersandung kasus KKN.
' Karena Mendagri merupakan pembina kepegawaian secara nasional, tentu saja daerah akan mempedomani,"ujarnya.
Karena tentu saja jangan sampai daerah dianggap tidak melaksanakan upaya menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena diakuinya secara etika dan moral tentu saja tidak terlalu bijaksana mengangkat pejabat yang tersandung dalam kasus pidana apalagi KKN.
" Kita akan memantau terus menerus soal ini, agar aparat dan pejabat Kita benar-benar bersih dan berwibawa,"ujar Wabup.
Dalam kesempatan ini Wabup juga meminta selurh pejabat dalam bekerja untuk benar-benar memperhatikan aturan hukum yang ada, agar tidak terjebak dalam kasus-kasus KKN yang dapat merugikan diri sendiri dan juga nama baik seluruh keluarga besar mereka.
Karena saat ini pemerintah tidak pandang bulu dalam memberantas perilaku KKN yang ada ditengah-tengah penyelenggara negara tanpa pandang bulu. " Bekerjalah sesuai aturan dan hukum yang berlaku,"pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index