Bupati Ajukan Revisi Dua Perda ke DPRD Kuansing

Bupati Ajukan Revisi Dua Perda ke DPRD Kuansing
Bupati Kuansing H Sukarmis menyerahkan draft Ranperda kepada Waka DPRD Sardiyono. ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis mengajukan revisi dua peraturan daerah (Perda), masing-masing perubahan atas Perda 12/2011 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perda 28/2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi kepada DPRD Kuantan Singingi.

Revisi dua perda tersebut disampaikan Sukarmis pengantarnya dihadapan DPRD Kuansing melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Sardiyono AMd, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH dan Wakil Ketua II DPRD Kuansing Alhamra.

Selain dihadiri Bupati Sukarmis, turut hadir Sekda H Muharman beserta para muspida, para asisten, dan para pejabat eselon II, dan III di lingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya.

Mengawali pidatonya, Bupati Sukarmis berharap melalui perubahan dua Perda ini dapat menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan penerapan rencana pembangunan daerah di Kuansing sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, baik di bidang pembangunan kemasyarakatan dan pemerintahan.

Selanjutnya dari dua ranperda yang diajukan ini, dijelaskannya, sistem Adminduk merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara yang mempunyai peranan penting di bidang pemerintahan dan pembangunan dalam penyelenggaraan adminduk berdasarkan UU 23/2006 tentang adminduk, yang merupakan salahsatu tugas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah yang dirubah menjadi UU 24/2013 tentang perubahan UU tersebut.

Pelayanan tersebut diantaranya pembuatan KTP, kartu keluarga, dan berbagai akta catatn sipil maupun pencatatan mutasi dan pengelolaan data penduduk. "Untuk itulah kita melakukan perubahan terhadap perda nomor 12/2011 tentang penyelenggaraan adminduk," ujar Sukarmis.

Dengan adanya revisi ini, harap Sukarmis memenuhi hak asasi setiap orang di di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang professional.

Kemudian, meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan adminduk, memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan mendukung pembangunan sistem adminduk.

Terkait RPJMD disampaikan Sukarmis, RPJM merupakan suatu dokumen perencanaan yang harus disusun oleh semua tingkatan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemudian, RPJMD tersebut harus menggambarkan rencana pembangunan yang terukur, baik anggaran maupun target capaian yang diinginkan.

Namun setelah beberapa tahun berjalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, kata Sukarmis, didapatkan bahwa sejumlah program dan kegiatan yang tertuang di dalam perda RPJMD 2011-2016 sulit untuk direalisasikan, terutama karena keterbatasan sumber daya, khususnyya dalam penganggaran dan adanya beberapa kegiatan strategis pemerintah daerah yang menyebabkan perubahan yang mendasar. "Dengan beberapa alasan inilah pemerintah juga menganggap perlu melakukan perubahan terhadap perda 28/2012 tersebut," ujar Bupati Sukarmis.( isa )

Berita Lainnya

Index