Pemberhentian Pejabat Mantan Terpidana KKN Ada Aturan

Pemberhentian Pejabat Mantan Terpidana KKN Ada Aturan
Demo Berantas KKN. ( isa )

TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing mengaku sudah mengetahui surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia yang salah satunya tidak mengangkat kembali PNS mantan terpidana dalam jabatan struktural atau memberhentikan yang sedang memegang jabatan strukktural.
Namun menurut Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal ini, Senin ( 19/11 ) yang lalu mengakui kalau mekanisme pemberhentian tersebut mengacu pada aturan yang juga sudah ada. Jadi SE tersebut merupakan instruksi dari aturan yang sudah ada sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya untuk yang sedang menjalani proses hukum seperti apa, yang sedang mengajukan upaya hukum lebih lanjut seperti apa dan yang sudah memiliki putusan hukum tetap seperti apa.
" Pelaksanaan SE itu mengacu kepada aturan mengenai pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang selama ini sudah berlaku, "ujarnya,"ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Kuansing diminta tidak lagi memberi ruang bagi PNS mantan terpidana apalagi mantan terpidana kasus KKN dalam jabatan-jabatan struktural yang ada. Jika masih ada yang menjabat, hendaknya segera diberhentikan dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih ( clean goverment ).
" Apalagi sudah ada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia yang salah satunya tidak mengangkat kembali PNS mantan terpidana dalam jabatan struktural, SE ini tentu saja sudah dikaji dari berbagai aspek hukum yang ada oleh Mendagri."ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera ( Permata ) Kuansing, Junaidi Affandi, SR, belum lama ini.
Menurut Junaidi Affandi SE ini mengacu kepada UU Tindak Pidana Korupsi, KUHP dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek KKN.
" Terkait soal ini Permata sudah setahun yang lalu mengirimkan surat ke Bupati dan Menpan serta Mendagri,"ujarnya.
Menurutnya, SE Mendagri Gamawan Fauzi tersebut sangat baik, dalam rangka membersihkan birokrasi dari oknum-oknum PNS yang berperilaku tidak baik karena pernah tersandung tindak KKN. Hal tersebut juga baik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Kuansing.
Dalam pemberhentian PNS dalam jabatan struktural dari sisi UU Tindak Pidana Korupsi ujarnya dilihat dari ancaman bukan dari putusan semata. Ancaman diatas 5 tahun harusnya diberhentikan dari jabatan atau tidak diberikan lagi jabatan baru, karena itu jika dilihat tersangka kasus KKN sudah banyak yang di non aktifkan sejak menjadi tersangka dari jabatnnya. Pemberhentian permanen dilakukan setelah ada putusan.
" Sangat tidak elok orang yang pernah tersandung kasus hukum menjadi pejabat pasalnya pejabat juga suri tauladan dan panutan bagi masyarakat. Walaupun jika ditelusuri penyebab mereka tersandung kasus ini karena berbagai faktor,"ujar Junaidi Affandi.
Pemkab sambungnya juga tidak perlu ragu memberhentikan oknum-oknum PNS yang pernah tersangkut kasus KKN. Karena selain mematuhi SE Mendagri Gamawan Fauzi juga dalam rangka memberikan kesempatan kepada PNS-PNS yang bersih dan profesional memegang jabatan di birokrasi.
" SE ini kan harusnya menjadi dorongan bagi Pemkab untuk mematuhinya,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index