Pemkab Kuansing Disarankan Buat Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Pemkab Kuansing Disarankan Buat Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Ir. Mardianto Manan, MT

TELUK KUANTAN - Potensi konflik agraria yang melibatkan warga miskin di Kabupaten Kuantan Singingi cukup besar. Oleh karenanya, Pakar Tata Ruang dan Wilayah, Ir Mardianto Manan MT menyarankan agar Pemkab Kuansing membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin.

"Di Indonesia sudah banyak daerah yang membuat perda tersebut. Kalau di Riau, Siak yang sedang menyusun rancangan perda, dan sangat bagus Kuansing juga memulai merencanakan itu," saran Mardianto Manan saat dihubungi, Rabu (18/2/2015) kemarin.

Selama ini, cukup banyak warga yang tergolong kurang mampu di negeri jalur ini berjuang untuk menuntut hak kepada perusahaan, seperti perusahaan karet, sawit, dan akasia serta perusahaan pertambangan, yang bermuara dengan jeratan hukum.

"Soal hukum formal, ya jelas masyarakat selalu berada di pihak yang lemah, bahkan tidak sedikit diantara mereka itu tersangkut hukum pada saat berjuang untuk memperjuangkan haknya," ujar Mardianto yang menjadi tim ahli penyusunan Ranperda ini untuk Kabupaten Siak.

Dalam upaya mengantisipasi adanya kriminalisasi hukum terhadap warga miskin ketika berkonflik dengan siapapun, Mardianto Manan menilai perlu adanya bantuan hukum guna memenuhi azas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.

"Ya, salahsatu tujuannya aturan ini dibuat adalah untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum, dan juga untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," jelasnya (Utr)

Berita Lainnya

Index