TELUK KUANTAN - Potensi konflik agraria yang melibatkan warga miskin di Kabupaten Kuantan Singingi cukup besar. Oleh karenanya, Pakar Tata Ruang dan Wilayah, Ir Mardianto Manan MT menyarankan agar Pemkab Kuansing membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin.
"Di Indonesia sudah banyak daerah yang membuat perda tersebut. Kalau di Riau, Siak yang sedang menyusun rancangan perda, dan sangat bagus Kuansing juga memulai merencanakan itu," saran Mardianto Manan saat dihubungi, Rabu (18/2/2015) kemarin.
Selama ini, cukup banyak warga yang tergolong kurang mampu di negeri jalur ini berjuang untuk menuntut hak kepada perusahaan, seperti perusahaan karet, sawit, dan akasia serta perusahaan pertambangan, yang bermuara dengan jeratan hukum.
"Soal hukum formal, ya jelas masyarakat selalu berada di pihak yang lemah, bahkan tidak sedikit diantara mereka itu tersangkut hukum pada saat berjuang untuk memperjuangkan haknya," ujar Mardianto yang menjadi tim ahli penyusunan Ranperda ini untuk Kabupaten Siak.
Dalam upaya mengantisipasi adanya kriminalisasi hukum terhadap warga miskin ketika berkonflik dengan siapapun, Mardianto Manan menilai perlu adanya bantuan hukum guna memenuhi azas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
"Ya, salahsatu tujuannya aturan ini dibuat adalah untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum, dan juga untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," jelasnya (Utr)
Pemkab Kuansing Disarankan Buat Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Redaksi
Jumat, 20 Februari 2015 - 04:18:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum