PEKANBARU - Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati bahwa Pilkada serentak dibagi tiga gelombang. Gelombang pertama Desember 2015 diikuti oleh kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ)-nya 2015 dan Semester pertama 2016.
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid menjawab GoRiau.com, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. ( sumber : goriau.com/)
Termasuk Kuansing, 8 Kabupaten dan Kota di Riau Ikuti Pilkada Desember 2015
Redaksi
Ahad, 15 Februari 2015 - 01:23:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Suara Di Sirekap Bisa Turun, MM Pertanyakan Validitas Data KPU
Ahad, 03 Maret 2024 - 17:56:18 Wib Politik
Pleno KPU Tuntas, Ini 35 Orang Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2024-2029
Ahad, 03 Maret 2024 - 14:03:12 Wib Politik
Polres Kuansing Terjunkan 175 Personel Kawal Rapat Pleno di KPU
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:13:53 Wib Politik
Mardianto Manan Masih Unggul Di PAN Dalam Real Count KPU Untuk DPRD Riau Dapil 8
Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30:02 Wib Politik