20 Orang Saksi Telah Diperiksa Polres Kuansing Terkait Dana Bansos Oknum Anggota Dewan

20 Orang Saksi Telah Diperiksa Polres Kuansing Terkait Dana Bansos Oknum Anggota Dewan
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing yang kini tengah menyelidiki dugaan kasus KKN pada penyaluran dana bansos anggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2013 lalu, sampai saat ini Polres sudah memanggil 20 orang saksi, baik pelapor, pegawai Pemkab dan oknum anggota DPRD Kuansing masa bakti 2009-2014.

" Saya baru check data terakhir, sudah 20 orang dipanggil untuk diminta keterangan terkai kasus ini,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Jon Sihite, Kamis ( 4/2/2015 ) lalu.

Mereka terdiri dari pelapor dan pegawai Sekretariat Daerah baik yang ada di Bagian Kesejahteraan Sosial, Bagian Keuangan dan oknum anggota dewan.

Dari hasil simpulan sementara ujarnya, rata-rata dana Bansos yang dilaporkan warga tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. " Kalau sebelumnya kucur Rp 75 Juta, sudah dikembalikan ke kasa daerah, Kita sudah periksa berita acara pengembalian di Baian Keuangan, baik yang di Singingi maupun yang di salah satu desa di kawasan kes trans Kecamatan Sentajo Raya kalau ndak salah,"ujarnya.

Karena telah dikembalikan ujarnya, tidak ditemukan kerugian negara. Menurutnya, kasus yang mereka selidiki terkait Bansos untuk pembangunan lapangan Bola Voly maupun mesjid yang disalurkan tahun anggaran 2013 yang lalu.

Sementara itu Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, SR  beberapa waktu lalu menyatakan, pengembalian uang ke kas daerah tidak serta merta mengilangkan tindak pidana. " Yang dihukumkan tindak pidana atau perilaku, jadi walaupun telah dikembalikan tidak menghilankan unsur pidananya,"ujar Junaidi Affandi. ( isa )

Berita Lainnya

Index