Kontaktor Proyek Tiga Pilar Rata-rata Kena Denda Rp 46 Juta Perhari

Kontaktor Proyek Tiga Pilar Rata-rata Kena Denda Rp 46 Juta Perhari

TELUK KUANTAN - Tiga rekanan yang mengerjakan proyek tiga pilar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkena denda rata-rata Rp 46 Juta setiap harinya. Diperkirakan Pemkab Kuansing akan menerima denda dari ketiga perusahaan ini sebanyak Rp 2 milyar.

Hal tersebut dikatakan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Kuansing, Fakhruddin, ST yang ditanya wartawan diruang kerjanya, Senin ( 19/1/2015 ).

" Setelah masa kontrak kerja mereka berakhir pada akhir Desember 2014 lalu, mereka sesuai aturan diberi kesempatan menuntaskan pekerjaan hingga 50 hari. Namun setiap hari mereka akan dikenakan denda 1 per mil dari nilai kontrak. Kalau kontrak kerja yang mereka tandatangani Rp 46 milyar, berarti sehari mereka terkena denda Rp 46 juta, kalau nantinya tidak selesai dimasa waktu 50 hari kalikan saja jumlah denda yang akan mereka bayarkan,"ujar Fakhruddin.

Menurut Paka sapaan akrabnya, untuk nilai kontrak pembangunan hotel dan pasar tardisional berbasis modern hampir sama yaitu senilai Rp 46 Milyar, dan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi ( UNIKS ) sebesar Rp 48 Milyar.

" Jadi Kita hitung, kalau ketiga rekanan ini tidak juga bisa menuntaskan pekerjaan, maka total denda yang akan masuk ke kas daerah lebih kurang RP 2 Milyar,"ujarnya.

Sekarang untuk meminimalisir denda, tergantung ketiga rekanan tersebut." Kalau mau mengurangi pembayaran denda, mereka harus bekerja keras menuntaskan pekerjaan,"ujarnya.

CKTR sendiri ujarnya, sudah meminta ketiga rekanan untuk menambah jumlah tenaga kerja dan peralatan untuk mempercepat penuntasan ketiga proyek tersebut. " Mereka akan untung kalau menambah pekerja dan peralatan, selain mengurangi pembayaran denda juga menghindari black list  atau masuk daftar hitam karena wanprestasi atau gagal dalam melaksanakan suatu pekerjaan,"pungkasnya. ( Isa/Utr)

Berita Lainnya

Index