Biadab, Lima Pria Perkosa Bidan Desa, Tiga Orang Berhasil Dibekuk Polisi, Dua Masih DPO

Biadab, Lima Pria Perkosa Bidan Desa, Tiga Orang Berhasil Dibekuk Polisi, Dua Masih DPO
Dua pelaku di sel Mapolsek Singingi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Harusnya lima orang ini melindungi bidan yang telah mau mengabdi di desa. Namun sebaliknya malah memperkosa sang bidan, dan akibat perbuatan bejat mereka, tiga dari lima pelaku berhasil diamankan Polres Kuansing  untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik, melalui Paur Humas Polres, Iptu Musabi, Senin ( 12/1/2015 ) pemerkosaan sekaligus pemerasan terhadap bidan desa Air Emas kecamatan Singingi, NER ( 24 )  terjadi pada awal Oktober 2014 yang lalu.

Saat itu katanya korban disetubuhi dan digilir 5 orang pelaku dirumah salah satu pelaku dan korban saat itu tidak berdaya menghadapi pelaku karena berada dibawah ancaman jika tidak mau bersetubuh.

" Jika tidak menuruti ancaman pelaku, aib korban yang sudah disetubuhi akan disebarkan untuk membuat malu korban,"ujar Ipda Musabi.

Tidak puas menyetubuhi dan menggilir korban yang tidak berdaya ini, salah seorang pelaku Dedi selanjutnya meminta paksa barang berharga milik sang bidan berupa cincin, kalung dan laptop.

Usai kejadiaan saat itu ujar Ipda Musabi, korban saat itu belum melaporkan kejadian nahas dan memilukan yang dialaminya. Barulah pada awal Januari 2015, korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Singingi, dan Polsek Singingi diback up Polres Kuansing kemujdian membentuk tim memburu para pelaku.

Hasil perburuan Polisi terhadap pelaku pemerkosa bidan desa itu ujar Ipda Musabi membuahkan hasil, pada hari Minggu berhasil diamankan tiga orang pelaku. Pertama yang ditangkap dua orang masing-masing ISP ( 19
) warga keluarahan Muara Lembu  DNP ( 19 ) warga kelurahan Muara Lembu kecamatan Singingi.

" Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka tersebut kemudian berhasil lagi ditangkap seorang pelaku T ( 21 ) di desa Petai kecamatan Singingi Hilir, kini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya,"ujar Musabi.

Musabi meminta dua orang pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. Sebab Polisi akan terus mengejar mereka sampai tertangkap kemanapun. '" Kita imbau mereka segera menyerahkan diri terutama dua pelaku yang masih melarikan, para pelaku diancam pasal 285 junto pasal 55 KUHP"pungkasnya. ( utr  )

Berita Lainnya

Index