Denda Kredit Motor Dinilai Berat, Konsumen Adukan Pelaku Usaha ke BPSK

Denda Kredit Motor Dinilai Berat, Konsumen Adukan Pelaku Usaha ke BPSK
Pelantikan anggota BPSK Kuansing beberapa waktu lalu. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kuansing mulai mendapat kepercayaan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Mereka kini tengah tengah memproses pengaduan perdana salah satu warga yang merasa dirugikan dalam hal kredit sepeda motor.
" Ini dalam proses penyelesaian oleh kedua belah fihak, intinya ada konsumen yang merasa dirugikan penetapan pembayaran denda kredit sepeda motor yang dinilai berat dan mengada-ngada, konsumen merasa sudah melunasi kredit, namun pernah terlambat dendanya capai Rp 4 juta dan BPKB ditahan, ini yang tidak diterima konumen. Tapi nama pelapor dan terlapor belum dapat diekpose sesuai ketentuan UU, akan tetapi melalui media massa, bagi konsumen yang dirugikan dapat melapor ke BPSK untuk ditangani,"ujar Ketua BPSK Kuansing, Drs Azhar, MM  saat dikonfirmasi wartawan, Selasa ( 23/12/2014 ) lalu.
" BPSK sudah memanggil kedua belah fihak untuk dilakukan penyelesaian. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan wewenang BPSK, bahwa penyelesaian sengketa melalui cara konsoliasi atau mediasi atau arbitrase,'ujarnya.
Menurut Azhar pada sidang pertama,  kedua belah fihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah terlebih dahulu. Sidang dilajutkan 5 Januari 2015 mendatang.
Untuk itu Azhar mengajak, masyarakat Kuansing dapat memanfaatkan BPSK sebagai lembaga dalam menyelesaikan permasalahan konsumen  diluar peradilan. Apalagi penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK tanpa dipungut biaya serupiah pun.

"Karena kembaga yang dilahirkan dari UU Nomor 8 Tahun 1999 memang bertujuan untuk melindungi konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha,"pungkasnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index