Perusahaan Diminta Prioritaskan Naker Lokal

Perusahaan Diminta Prioritaskan Naker Lokal
ilustrasi KTC

TELUK KUANTAN - Meski tidak ada aturan yang mengatur soal penempatan tenaga kerja (Naker) lokal, namun Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kabupaten Kuantan Singingi, H Muharlius SE MM meminta setiap perusahaan yang ada di daerah ini untuk tetap memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

"Khusus perusahaan-perusahaan baru yang berdiri harus memperhatikan pentingnya merekrut tenaga kerja lokal," kata Kepala Dissosnaker Kuansing, H Muharlius kepada wartawan di Teluk Kuantan, baru-baru ini.

Selama ini, perusahaan yang beroperasi di Kuansing banyak mengabaikan tenaga kerja lokal. Ia menilai, bahwa kualitas tenaga kerja lokal dibandingkan dengan tenaga kerja luar juga lebih baik. "Kita minta soal ini diperhatikan oleh setiap perusahaan," ingatnya lagi.

Disamping itu, Muharlius juga menilai, banyak perusahaan, khususnya perusahaan yang baru berdiri di Kuansing tidak melaporkan soal perekrutan tenaga kerjanya. Maka dari itu, Ia mengimbau agar seluruh perusahaan melaporkan kepada dinas terkait soal perekrutan tenaga kerja ini.

"Selama ini pemberitahuan penerimaan tenaga kerja ini yang tidak ada dilaporkan kepada kita padahal mereka punya kewajiban untuk melaporkannya agar kita mengetahui dan bisa memberitahukannya kepada masyarakat," ujarnya.

Saat ini kata Muharlius, pihaknya tengah membuat surat untuk memberitahukan soal perekrutan tenaga kerja kepada seluruh perusahaan yang ada di Kuansing. "Kita akan buat surat edaran kepada seluruh perusahaan soal ini, termasuk soal tenaga kerja lokal," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dissosnaker Kuansing Samsiyus menambahkan, oleh karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2012 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Naker) Lokal telah dibatalkan oleh Kemendagri, setelah diverifikasi dan dievaluasi pada tahun 2012 lalu. "Sudah dibatalkan, Mendagri yang membatalkannya, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan," kata Samsiyus.

Poin yang membuat aturan daerah ini dibatalkan, yakni soal ada retribusi dari naker kepada daerah. Oleh karena bertentangan dengan aturan diatasnya, maka aturan itu dibatalkan. "Karena dalam perda itu ada mengutip retribusi dari naker sebagai pendapatan daerah," katanya.(Utr)

Berita Lainnya

Index