Kejaksaan Tahan Tiga Mantan Pengurus UPK Dayang Daipa Cerenti

Kejaksaan Tahan Tiga Mantan Pengurus UPK Dayang Daipa Cerenti

TELUK KUANTAN- Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dayang Daipa Kecamatan Cerenti, Selasa (9/12/2014) ditahan pihak Kejaksaan negeri Teluk Kuantan. Ketiga mantan pengurus tersebut yaitu Jasnur Ahmad (41) selaku mantan ketua UPK Dayang Daipa, Yuliadi alias Yadi (33) selaku mantan sekretaris UPK dan Juliati alias Juli (33) selaku mantan bendahara UPK.

Penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Teluk Kuantan nomor: SPP-/N.4.23/fd.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014 yang memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 09 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2014.

Kepala kejaksaan negeri Teluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasipdsus, Indra Senjaya, SH dan Kasi Intel Yuriza Antoni, SH yang ditemui disela-sela proses penahanan tersebut mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan atau turut  serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Salah satu perbuatan tersangka yaitu bahwa pada periode tahun 2004 hingga 2012, BPMPKB Kabupaten Kuansing telah meyalurkan dana PPK dan PNPM-MPd untuk kecamatan Cerenti sebesar Rp 10 miliar lebih yang berasal dari dana APBN dan APBD Kuansing. Dari dana sepuluh miliar tersebut, Rp 1,8 miliar dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Kemudian, pada periode 2009-2013, para tersangka memakai uang SPP tersebut dengan cara menumpang atau masuk menjadi anggota dalam kelompok pinjam SPP dengan menggunakan nama orang lain dimana nama tersebut tidak meminjam dan uang pinjamannya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Dan selanjutnya pinjaman tersebut diangsur selama beberapa bulan. Untuk melakukan pembayaran angsurannya para terdakwa mengajukan pinjaman kembali dengan cara memakai uang pinjaman yang lebih besar dari sisa pinjaman pertama yang kemudian uangnya dipergunakan untuk menutupi atau membayar sisa pinjaman yang pertama.

Karena pinjaman terdakwa semakin besar, lalu kemudian para tersangka membuat kelompok baru yang seolah-olah mengajukan pinjaman di UPK untuk mendapatkan uang pinjaman SPP, dan uang pinjamannya setelah cair kemudian digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi para tersangka yang diantaranya digunakan untuk biaya pergi ke Jawa, bayar kontrakan Ruko.

Kemudian berdasarkan catatan bendahara dan hasil klarifikasi tim audit BPKP kepada pengurus UPK diketahui bahwa ada sejumlah nama peminjam yang fiktif dan dana yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dengan rincian, tersangka Jasnur selaku ketua menggunakan sebesar Rp 245.510.700, dan tersangka Yuliadi selaku sekretaris menggunakan sebesar Rp 15.000.000, tersangka Juliati selaku bendahara menggunakan sebesar Rp 16.662.000. Sedangkan sebesar Rp 250.888.300 tidak ada yang mengaku telah menggunakannya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini menurut Indra, negara telah dirugikan sebesar Rp 528.061.000. Kemudian tersangka ditahan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan mnghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.(Utr) 

Berita Lainnya

Index