Sampai Oktober, KPPT Proses 997 Perizinan

Sampai Oktober, KPPT Proses 997 Perizinan
Baliho Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kuansing. ( isa )

 

TELUK KUANTAN - Sampai dengan Bulan Oktober lalu Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu ( KPPT ) Kuansing TELAH melayani 997 proses
perizinan yang diusulkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPT Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si
didampingi Kasubag Tata Usaha Syamsuria, SE di kantor KPPT Kuansing,
Senin ( 12/11 ) Pagi. Dari 26 jenis perizinan yang diurus
masyarakat,  restribusi izin tempat usaha  ( SITU ) merupakan yang
terbanyak yakni 284 perizinan, ditempat kedua restribusi izin gangguan
( HO ) 164 buah. Posisi ketiga rekomendasi melaksanakan
survey 140  buah rekomendasi
" SITU dan HO terdapat di Dinas Pendapatan Daerah, dan rekomendasi
survey di Badan Kesbang Polinmas. Rekomendai survey termasuk kategori
non perizinan,"ujar Agus Mandar.
Seterusnya yang terbanyak beber Agus Mandar restribusi izin
mendirikan bangunan 111 buah. Rrestribusi akte kelahiran
100 buah. Pajak reklame 50 buah. Restribusi surat izin usaha jasa
konstruksi ( SIUJK ) 46 buah. Tanda Daftar Budi daya usaha perkebunan
30 buah.
Kemudian lanjut Agus Mandar, izin praktek bidan 15 buah, legalisasi
daerah 10 buah, reklame/stiker/spanduk/baliho 6 buah,  restribusi
tanda daftar industri 1 buah,  izin pendirian balai pengobatan/klinik
bersalin 5 buah, izin praktek dokter umum 7 buah,  izin praktek dokter
gigi 2 buah, izin dokter spesialis 4 buah, izin praktek perawat 4
buah,  kuasa pertambangan batuan Sirtu 6 buah, restribusi izin
pertambangan rakyat 1, izin pertambangan eksplorasi 1, izin
pertambangan operasi produksi 1, izin pertambangan pengambilan air
bawah tanah 1 dan legalisasi daerah ( BBS Pengangkutan Set ) 2.
" Jadi total perizinan sebanyak 997 sampai Oktober lalu,"ujarnya.
 Sementara yang belum ada proses pengajuan perizinan ungkapnya
masing_masing restribusi tanda daftar perusahaan ( TDP ), restribusi
izin usaha industri ( IUI ) di Dinas Koperasi Industri dan
Perdagangan.  Izin mendirikan bursa kerja khusus, izin pendirian
lembaga swasta, izin penggunaan  instalasi kebakaran, izin penggunaan
instalasi listrik, izin penggunaan instalasi petir, legalisasi daerah
di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Restribusi akte kematian, restribusi
akte perkawinan non muslim, legalisasi daerah di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
Selanjutnya  izin toko obat,  izin depot air minum, izin praktek
dokter bersama, izin mendirikan optik, izin pengobatan tradisional,
izin produksi makanan dan minuman, rekomendasi pendirian RS swasta,
rekomendasi praktek bersama dokter spesialis, laik penyehatan, izin
berjualan obat-obatan, izn kerja perawat, izin praktek fisioterafis
dan izin kerja asisten apoteker di Dinas Kesehatan. Izin pemakaian
alat berat, izin pemasangan pelanggan instalasi air bersih, izin
galian jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Kuasa
Pertambangan Golongan A dan B, restribusi izin usaha ketenagalistrikan
untuk kepentingan sendiri, penugasan pertambangan, restribusi izin
pertambangan rakyat, izin penimbunan BBM, izin pertambangan mangan,
emas, izin pertambangan eksplorasi, izin pertambangan operasi produksi
di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Izin Pertambangan Usaha
Angkutan di Dishub Infokom. Izin pemeliharaan kesehatan hewan di Dinas
Peternakan. Restribusi  Pengolahan Limba Cair di Badan Lingkungan
Hidup Promosi dan Investasi. Legalisasi Daerah ( SKAU ) di Dinas
Kehutanan. Izin Usaha Kepariwisataan di Dinas Kebudayaan Pariwisata
dan Pemuda Olaharaga.Restribusi peruntukkan penggunaan tanah, izin
membuka lahan dan izin lokasi di Bagian Pertanahan. ( isa )

Berita Lainnya

Index