Disdukcapil Ajukan Revisi Penggabungan Dua Perda

Disdukcapil Ajukan Revisi Penggabungan Dua Perda

TELUK KUANTAN- Dalam rangka memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi telah mengajukan revisi terhadap penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Adminduk dan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Adminduk.

"Kita merevisi dengan menggabungkan dua perda ini. Sekarang sudah ada di Prolegda Bagian Hukum Setda Kuansing," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, Drs H Syoffaizal MSi saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/12).

Syoffaizal menyampaikan, revisi terhadap penggabungan dua perda ini perlu dilakukan. Pasalnya, masing-masing perda ini menjadi acuan dalam melaksanakan pelayanan kependudukan. Apalagi, katanya, seluruh pelayanan adminduk sudah gratis.

"Kalau semua pelayanan adminduk sudah gratis, tentu masyarakat semakin tidak menyadari pentingnya adminduk ini, seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan sebagainya. Makanya, perlu kita melakukan penertiban agar ada kesadaran untuk mengurus administrasi kependudukan ini," ujarnya.

Selain telah memasukkan rencana penggabungan dua perda, pihaknya juga sudah membicarakan rencana ini kepada DPRD Kuansing. "Karena sudah lama juga kita mengajukan, anggota dewan periode lalu. Semoga dewan sekarang bisa mengesahkannya," harapnya.

Syoffaizal berharap agar masyarakat semakin menyadari pentingnya adminduk. Jika tidak ada kesadaran untuk memiliki adminduk, menurutnya, perlu dilakukan penertiban soal ini. Padahal adminduk ini harus dimiliki oleh setiap penduduk sebagai identitas.

"Kalau sudah gratis, biasanya masyarakat kita cuek dan tidak tertib administrasi. Makanya dengan revisi penggabungan dua perda ini, masyarakat diharapkan tertib administrasi. Itu tujuan kita melakukan revisi ini," ujarnya lagi.

Adapun hal yang diajukan untuk direvisi adalah soal retribusi. Bagi penduduk yang lalai dan acuh terhadap adminduk, pihaknya mengupayakan dengan memaksimalkan denda. Dan dalam Perda 5/2012, juga sudah diatur soal denda bagi masyarakat yang tidak tertib adminduk. Hanya saja perlu dipertegas dan dimaksimalkan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang lalai soal adminduk ini.

"Denda bagi masyarakat yang tidak tertib adminduk itu, nanti akan kita tentukan besarannya. Dan denda ini akan menjadi PAD kita. Ini harus kita lakukan agar masyarakat semakin sadar dengan adminduk, karena persoalan kependudukan kedepan tentu semakin komplit," ujarnya.(Isa)

Berita Lainnya

Index