Pemkab Taja Raker dan Sosialisasi Pembentukan Desa Adat

Pemkab Taja Raker dan Sosialisasi Pembentukan Desa Adat
Kegiatan Raker dan sosialisasi pembentukan desa adat di ruang multi media kantor Bupati. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan arah, kebijakan serta acuan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya mengenai penataan desa adat sebagaimana juga tertuang dalam peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Hal tersebut dikatakan Asisten I Setda Kuansing, Drs H Erlianto saat memberi sambutan pada acara pembukaan rapat kerja dan sosialisasi pembentukan desa adat yang ditaja Bagian Pemerintahan Umum Setda, Rabu ( 3/12/2014 ) di ruang multi media kantor Bupati Kuansing.
Menurut Erlianto, penetapan desa adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2014 harus memenuhi syarat utama bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus, pertama secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Kedua, dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketiga sesuai dengan prinsip NKRI.
Menurutnya, pembentukan desa adat merupakan hal baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dalam penetapan desa adat harus melalui beberapa tahapan dan butuh persiapan yang matang baik dari pihak masyarakat yang bersangkutan maupun pemerintah, baik pemerintah desa, kabupaten maupun provinsi.
" Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu adanya kesiapan dan sosialisasi kepada masyarakat, sosialisasi menjadi sangat penting sebagai sarana dan upaya dengan sasaran akhir membangkitkan perhatian dan keikutsertaaan masyarakat membangun kehidupan demokrasi,"ujarnya.
Oleh karenanya kata Erlianto, Pemkab menyambut baik dilaksanakannya Raker dan sosialisasi ini  dan diharapkan peserta dapat berbagi ilmu pengetahuan dengan masyarakat lain yang tidak mengikuti kegiatan ini. " Saya merngharapkan Raker dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan Tupoksi masing-masing , sehingga dapat mendorong suksesnya program pemerintah ini,"ujarnya.

Meskipun Raker dan sosialisasi ini berjalan singkat, Asisten I yakin pasca Raker peserta akan memperoleh pemahaman yang signifikan dalam berbagai aspek strategis dalam pembentukan desa  adat sekaligus memahami kondisi obyektif yang berkembang saat ini.

" Disamping itu melalui kegiatan ini terbangun kesamaan persepsi, pemahaman dan pengertian bersama untuk mewujudkannya,"pungkas Erlianto. ( isa )

Berita Lainnya

Index