Mendagri Baru Ide, Dukcapil Kuansing Pernah Kosongkan Kolom Agama di KTP Pemeluk Kepercayaan

Mendagri Baru Ide, Dukcapil Kuansing Pernah Kosongkan Kolom Agama di KTP Pemeluk Kepercayaan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Mendagri kabinet Presiden Ir H Joko Widodo, Tjahyo Kumolo tengah melontarkan pengosongan kolom agama bagi pemeluk kepercayaan. Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing ternyata sudah pernah mengosokan kolom agama saat warga pemeluk kepercayaan membuat KTP di Kuansing.

Hal tersebut diakui Kadis Kependudukan dan Pencatan Sipil ( Dukcapil ) Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil ,Drs Amri Jasda yang dikonfirmasi, Minggu ( 9/11/2014 ). “ Pernah ada  satu orang pemeluk aliran kepercayaan yang mengurus KPT sekitar  tiga bulan lalu, jadi saat KTP dibuat dikolom agama dikosongkan,”ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, hanya diakui enam agama resmi oleh negara, namun saat itu Dukcapil Kuansing cukup kesulitan untuk tidak memprosesnya. Pasalnya sang pemeluk kepercayaan yang ingin membuat KTP tersebut sedang memproses pengangkatan sebagai CPNS dari jalur honorer K2.

“ Karena yang bersangkutan memerlukannya, sementara yang bersangkutan pemeluk kepercayaan, maka kolom agama dikosongkan. Yang bersangkutan sempat meminta aliran kepercayaan ditulis dalam kolom agama di KTP nya, namun karena UU Nomor 23 Tahun 2006 hanya menegaskan enam agama resmi permintaannya tidak bisa dikabulkan, dan kolom agama di KTP yang bersangkutan tetap dikosongkan,”ujar Amri Jasda.

Untuk langkah selanjutnya terkait hal ini, ujar Amri Jasda terkait hal ini, mereka akan menunggu kebijakan Mendagri Tjhayo Kumolo. Apalagi Mendagri sudah mewacanakan hal tersebut. “  Terkait hal ini Kita tunggu  kebijakan selanjutnya dari Mendagri,”ujarnya.

Sementara itu Kasubid Pencatan Bidang Pencatatan Sipil, Drs Sony Septriansyah mengungkapkan ada tujuh pemeluk kepercayaan yang tinggal di Kuansing. Namun baru satu orang yang mengurus pembuatan KPT di Dukcapil Kuansing karena yang bersangkutan memerlukan untuk kelengkapan berkas menjadi CPNS dari alur honorer K2.

“ Yang bersangutan tinggal di Jake, kalau ndak salah pemeluk aliran kepercayaan yang membuat KTP tersebut saudara-saudara Kita yang berasal dari Nias dan Batak, lupa pastinya saya tapi dari daerah sanalah”ujarnya.

Diakuinya, saat yang bersangkutan mengajukan pembuata KTP memang serba dilema. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 hanya dicantumkan enam agama resmi yang diakui pemerintah. “ Makanya Kita tetap memproses KTP nya tapi kolom agamanya dikosongkan, kalau tidak haknya bisa gugur sebagai CPNS, ”ujar Sony Septriansyah. ( isa )

Berita Lainnya

Index