Kata BPN Kuansing, HGU PT. DPN yang Habis Tahun 2018 Diperpanjang Tahun 2005 Tidak Bermasalah

Kata BPN Kuansing, HGU PT. DPN yang Habis Tahun 2018 Diperpanjang Tahun 2005 Tidak Bermasalah
Hearing terkait masalah PT. DPN antara DPRD dan warga empat kenegerian. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Peserta hearing antara DPRD Kuansing dengan Pemkab Kuansing, Dinas Perkebunan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Kamis ( 6/11/2014 )  terdiam dan sedikit terhenyak saat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kuansing, Saleh RA Murdani menegaskan tidak ada masalah HGU PT. Duta Palma Nusantara yang habis masa berlakunya  tahun 2018 diurus perpanjangannya tahun 2005.

Pernyataan Kepala BPN Kuansing itu tampak menimbulkan rasa kecewa peserta hearing, pasalnya salah satu cara ampuh untuk menyeret perusahaan yang dinilai tidak sering menghormati pemerintah daerah dan masyarakat ini ke ranah hukum berasal dari perpanjangan HGU yang dinilai janggal tersebut, karena dilakukan tahun 2005, sementara masa berlaku HGU pertama baru akan berakhir tahun 2018 yang akan datang.

Mengapa tidak bertentangan dengan hukum ujar Saleh Murdani, sebab proses perpanjangan HGU PT. DPN tahun 2005 itu  dilakukan dimasa transisi pemerintahan dari Presiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, pada masa Presiden Megawati, untuk perpanjangan HGU harus melibatkan rekomendasi panitia B. Panitia B terdiri dari unsur antara lain pemerintah daerah dan masyarakat. Namun pada tahun 2005, Kepala BPN RI mengeluarkan surat Peraturan Kepala BPN RI Nomor 38 tahun 2005 yang salah satu pointnya, perpanjangan HGU bisa mengabaikan rekomendasi panitia B. Aturan dikeluarkan saat itu karena investor sedang galau dengan kondisi dan iklim investasi yang tidak menentu.

Begitu juga adanya anggapan bahwa HGU harus diperpanjang minimal dua tahun sebelum berakhir, menurut Saleh RA Murdani, hal tersebut perlu dicermati dengan seksama agar tidak disalah artikan. Menurutnya ketentuan itu merupakan batas waktu terakhir setiap perusahaan memproses perpanjangan HGU yakni paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku HGU berakhir. Dengan demikian, jika dilakukan jauh-jauh hari sebelum dua tahun HGU berakhir dibenarkan sesuai ketentuan.

“ Mengenai yang dimaksud dua tahun sebelum masa HGU berakhir itu harus diurus itu, setiap perusahaan paling lambat atau paling akhir mengurus perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa berlaku HGU pertama berakhir, kalau misalnya perpanjangan HGU diurus sebelum dua tahun berakhir dibenarkan,” tegasnya.

Mengenai apakah PT. DPN tahun 2005 dalam proses perpanjangan HGU mereka mengikusertakan panitia B atau tidak, dirinya tidak bisa memberi klarifikasi karena belum bertugas di Kuansing saat tersebut. Untuk kejelasan soal ini, DPRD dapat meminta keterangan dari mantan Kepala BPN Kuansing saat itu ( tahun 2005 ).

Begitu juga jika ada aspirasi agar perusahaan hengkang dari suatu daerah, menurut Saleh Murdani dapat saja dilakukan namun ada resiko yang harus ditanggung. Jika perusahaan diminta keluar dari suatu daerah, perusahaan tersebut harus mendapat kompensasi atau ganti rugi. “Pertanyaannya siapa yang akan menanggung biaya kompensasi dan ganti rugi”ujarnya.

Namun demikian Saleh RA Murdani menyampaikan, bulan Juni 2014 lalu, Kepala BPN RI mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2014 yang pro rakyat. Dalam SE ini ditegaskan, setiap permohonan HGU,pemilik HGU diwajikan  membangun kebun untuk masyarakat seluas 20 persen dari areal yang diajukan, baik diareal yang sudah ada warga maupun yang belum ada warga. Sementara untuk perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU,diwajibkan melaksanakan program CSR.

“ Jadi sekarang  kalau ada pemohon HGU wajib membuatkan kebun 20 persen untuk masyarakat, sedangkan yang memperpanjang HGU wajib melaksanakan program CSR, ini hendaknya dikejar daerah agar perusahaan merealisasikan kewajibannya, jadi ini kewajiban perusahaan, kalau tidak ditaati perusahaan dapat terkena sanksi,”ujar Saleh RA Murdani.

Tidak hanya itu ujarnya menambahkan, walaupun sebuah perusahaan telah diberikan HGU, namun mereka harus memproses izin terpisah untuk bangunan yang ada didalmnya yakni hak guna bangunan. “ Izin ini terpisah, untuk PT. DPN harus diteliti, apakah izin HGB mereka sudah diurus kalau tidak bertentangan dengan aturan, Kami siap membantu warga sesuai kewenangan yang Kami miliki,”urainya mengakhiri.   ( isa )

Berita Lainnya

Index