Kejari Terus Kembangkan Kasus Bimtek ESDM dan Alkes RSUD

Kejari Terus Kembangkan Kasus Bimtek ESDM dan Alkes RSUD
ilustrasi. (ktc )

 

TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan masih terus mengembangkan kasus KKN pada kegiatan Bimtek Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( EDM ) dan pengadaan alat kesehatan ( Alkes ) di RSUD Teluk Kuantan.

“ Masih terus dikembangkan, baik  kasus Bimtek pada Dinas ESDM maupun pada kasus pengadaan Alkes di RSUD,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, Yureza Antoni, SH, Rabu ( 5/11/2014 ) diruang kerjanya.

Untuk kasus Alkes ujarnya, saat ini salah seorang tersangka dr Basrana sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Untuk calon tersangka baru tergantung hasil persidangan Basrana  dan penyidikan lanjutan.

Untuk kasus Bimtek ESDM ujarnya, sudah ada dua tersangka yang divonis masing-masing mantan bendahara ESDM Edisman dan mantan PPTK Bimtek, Haryadi. Mengenai status mantan Kadis ESDM, IA  apakah status tersangka sudah dicabut ( SP3 ) atau belum , Reza Antoni belum dapat memberi penjelasan. “ Kalau itu konfirmasi ke Pak Kajari ya, yang jelas kasus ini terus dikembangkan, terlebih kalau ada fakta-fakta baru nantinya,”ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, dalam kasus pengadaan Alkes RSUD, berdasarkan audit invetigasi BPKP Riau negara dirugikan sebesar Rp992.681.931/ Sementara pada kasus Bimtek ESDM Kuansing, terjadi kerugian keuangan Negara Rp. sebesar Rp 500.176.250.( utr )

Berita Lainnya

Index