Legalitas Lahan Diragukan Berpotensi Picu Konflik Agraria di Kuansing

Legalitas Lahan Diragukan Berpotensi Picu Konflik Agraria di Kuansing

TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), H Wariman DW SP menilai, bahwa di Kabupaten Kuantan Singingi sangat potensial terjadinya konflik agraria, terutama yang menyangkut dengan persoalan perkebunan.

"Ada, di daerah kita potensi terjadinya konflik agraria," kata Kepala Disbun Kuansing, H Wariman saat berbincang-bincang dengan wartawan, di Teluk Kuantan, Rabu (5/11), usai menghadiri acara rapat fasilitasi penanganan konflik agraria tingkat provinsi di Pekanbaru, Selasa (4/11) kemarin.

Selain dirinya yang hadir, turut menghadiri rapat tersebut Asisten I Setda Drs H Erlianto MM, Kepala Dishut Kuansing Dr Agusmandar MSi, Kepala Kesbangpol Drs Linskar dan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman SP MSi.

Dalam rapat tersebut, kata Wariman, tidak dijelaskan dengan detail pemetaan potensi konflik di setiap wilayah, khususnya Kuansing. Hanya saja disampaikan, bahwa konflik yang terjadi itu salasatunya disebabkan banyaknya legalitas lahan yang diragukan keabsahannya.

Konflik agraria, khsususnya terkait perkebunan banyak terjadi akibat sertifikat yang diragukan keabsahannya. Nah, dalam rapat tersebut juga disampaikan, bahwa setiap sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berpedoman kepada RTRW Kabupaten/Kota meskipun sertifikat tersebut berada dalam TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).

"Selama ini kan banyak sertifikat yang dipersoalkan ketika terjadinya konflik. Jadi, sertifikat yang diterbitkan BPN itu bisa terbit selagi tidak bertentangan dengan RTRW walaupun status tanah itu berada dalam kawasan TGHK," katanya.

Ia berharap, melalui rapat fasilitasi penanganan konflik agraria ini hendaknya dapat meningkatkan sinergi dan komitmen aparatur pemerintahan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di Provinsi Riau, khususnya di Kuansing. "Tak ada pemetaan konflik yang dibahas dalam rapat tersebut," katanya.(Utr)

Berita Lainnya

Index