Rancang Perda Tanah Ulayat, Pemkab Kuansing Taja Loka Karya

Rancang Perda Tanah Ulayat, Pemkab Kuansing Taja Loka Karya

TELUK KUANTAN  - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kuansing melaksanakan kegiatan Loka Karya Tanah Ulayat, yang dilangsungkan di Gedung Narosa Teluk Kuantan, Rabu (5/11/2014).

Loka Karya Tanah Ulayat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing H Sukarmis yang diwakili Asisten I Setda Drs H Erlianto MM. Kemudian, hadir pula mendampinginya para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kuansing, diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Dr Agusmandar MSi.

Adapun yang menjadi peserta pada acara loka karya tersebut adalah para pemuka adat dan pemuka masyarakat di setiap kenegerian yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam sambutannya, Bupati H Sukarmis melalui Asisten I Setda H Erlianto menyampaikan, bahwa tanah bagi kehidupan manusia mempunyai nilai kedudukan yang sangat penting.

Bagi masyarakat hukum adat, tanah itu mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena merupakan satu-satuya benda kekayaan yang bersifat tetap dalam keadaannya bahkan lebih menguntungkan. "Masyarakat hukum adat dapat menggunakan tanah ulayat untuk kesejahteraan dari seluruh masyarakat hukum adat," kata Erlianto.

Tanah ulayat merupakan kepunyaan bersama yang diyakini sebagai peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, kata Erlianto, keberadaan tanah ulayat pada tingkat masyarakat masing-masing kenegerian sudah ada, namun pemerintah daerah belum mengakui secara hukum atau belum ada terhadap hak ulayat.

"Akan tetapi sampai saat ini pemerintah pusat dalam memberikan izin belum mengakomodir keberadaan tanah ulayat yang ada, sehingga muncul permasalahan kepemilikan tanah antara kenegerian dan pemegang izin," katanya.

Disampaikan Erlianto, bahwa loka karya ini bertujuan untuk memahami pengelolaan tanah ulayat, inventarisasi tanah ulayat, hak-hak atas tanah ulayat, sehingga kedepan akan disusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat. "Dengan adanya perda, maka hak dan kewajiban kenegerian atas tanah ulayat akan diakomodir dan diakui secara hukum," pungkasnya.(Utr)

Berita Lainnya

Index