Jika Perpu Pilkada Disetujui DPR, Ubah Konstelasi Kandidat di Pilkada Kuansing

Jika Perpu Pilkada Disetujui DPR, Ubah Konstelasi Kandidat di Pilkada Kuansing
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Jika DPR RI menyetujui draft Perpu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 yang diajukan mantan Presiden SBY untuk merespon penolakan publik atas pemilihan kepala daerah oleh DPRD, akan mengubah konstelasi peta politik terutama figur-figur yang akan mencalonkan diri  Pilkada Kuansing.

Sebab dalam Perpu Pilkada tersebut mengatur secara langsung aturan larangan bagi politik yang memiliki hubungan darah dengan incumbent. Dalam pasal 7 ayat q tentang persyaratan calon disebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota harus memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Sedangkan dalam penjelasan pasal 7 ayat q tersebut, yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan antara lain, tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda1 (satu) kali masa jabatan.

Jika Perpu Pilkada ini nantinya benar-benar disetujui DPR, jelas merubah secara mendasar figur-figur kuat yang akan bertarung. Calon-calon kuat yang disebut-sebut akan maju seperti Andi Putra, SH bisa terhenti langkahnya di Pilkada Kuansing sejak awal. Partai Golkar sebagai partai peraih suara terbanyak Pemilu dan partai berkuasa di di Kuansing selama ini tentu akan mencari figure baru untuk  kandidat Bupati, bisa dari kader Parpol maupun birokrat dan pengusaha.

Berbeda jika DPR menyetujui Pilkada langsung dengan menghilangkan pasal larangan bagi garis keturunan keatas kesamping dan kebawah, maka peluang Andi Putra sangat besar bersama kandidat-kandidat lain seperti Mursini, Zulkifli, Muharman, Suhardiman Amby dan Imran yang digadang-gadang juga akan maju.

 “ Draft Perpu Pilkada yang diajukan Pak SBY memang termasuk mengatur hal ini (politik dinasti ), ”ujar Ketua KPU Kuansing yang dikonfirmasi kuansingterkini belum lama ini.

Namun katanya, semua fihak tentu harus menunggu babak akhir Perpu Pilkada yang sekarang akan dibahas oleh DPR. “ Kalau ditolak DPR tentu pasal ini tidak berlaku, dan pemilihan kembali lewat DPRD,”ujarnya.

Sementara itu sejumlah figur yang digadang-gadang akan bertarung dalam Pilkada Kuansing  saat ini tampaknya masjh menunggu putusan akhir DPR tentang Perpu Pilkada. Mereka tampak mengerem aksi turun ke lapangan untuk mensosialisasikan diri.  Jika Perpu diterima DPR maka aktifitas turun ke masyarakat akan meningkat. Namun jika Perpu ditolak DPR, Andi Putra menjadi kandiat paling berpeluang menjadi orang nomor satu di Kuansing, selain kekuatan di DPRD yang kuat, UUD Pilkada lewat DPRD hanya melarang istri incumbent untuk maju lagi. ( utr )

Berita Lainnya

Index