Diduga Terkait Kasus Annas Maamun, KPK Geledah Kantor Duta Palma Nusantara

Diduga Terkait Kasus Annas Maamun, KPK Geledah Kantor Duta Palma Nusantara
Wartawan saat meliput pelenggeledahan kantor DPN di Pekanbaru. ( fhoto : goriau.com )

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Duta Palma, Jalan M Jamil, belakang Purna MTQ Pekanbaru, Riau, Senin (20/10/2014).


Berdasarkan pantauan GoRiau.com di lokasi, 2 unit yang digunakan Tim Penyidik KPK tiba di Kantor PT Duta Palma Nusantara sekitar pukul 11.00 WIB. Tim langsung memasuki area kantor.


Namun para awak media hanya dipersilakan menunggu di depan pagar. PT Duta Palma Nusantara diduga terlibat kasus dugaan suap alih fungsi lahan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun dan salah satu pengusaha perkebunan, Gulat Medali Emas Manurung.


PT Duta Palma Nusantara diduga juga berkepentingan pada lahan sawit 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjerat Gubri Annas Maamun beserta Gulat Manurung untuk dugaan kasus alih fungsi lahan.


Seperti diketahui, Annas diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.


Akibat perbuatan tersebut, Annas dan Gulat, seorang pengusaha kelapa sawit sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.


Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.


‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita USD300 ribu.( grc )

Berita Lainnya

Index