Izin Pertambangan Rakyat Solusi Penertiban PETI

Izin Pertambangan Rakyat Solusi Penertiban PETI
PETI di kecamatan Sentajo Raya dan Kuantan Tengah. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tak kunjung tuntas. Dengan disetujuinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Pusat merupakan salahsatu solusi penertiban aktivitas yang merusak lingkungan di sungai-sungan yang ada di daerah ini. Karena itu setelah WPR disetujui pusat dilanjutkan dengan Perda izin pertambangan rakyat ( IPR )

"Kita menyambut baik disetujuinya WPR, karena bisa menjadi salahsatu solusi supaya aktivitas tambang emas ilegal bisa legal di Kuansing," kata Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Riau, Ir Mardianto Manan MT yang dikonfirmasi soal penyelamatan sungai-sungai yang semakin tercemar akibat PETI di Kuansing, Minggu  (19/10/2014).

Dengan adanya WPR, sejumlah pemilik kapal-kapal PETI bisa melakukan aktivitas di wilayah yang telah disetujui oleh pemerintah. Namun sebelum WPR diberlakukan, Ketua Forum DAS Riau menyatakan, harus ada aturan yang mengatur tentang perizinan dan pengelolaan wilayah tambang tersebut, seperti harus adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Minerba atau sebutan lain.

"Kalau WPR sudah ada, tentu daerah harus membuat aturan main untuk pengelolaannya, mulai dari perizinan, tatak kelolah limbah dan reklamasi lahan. Semuanya harus ada aturannya, sehingga lingkungan bisa tetap terjaga," kata Mardianto Manan.

Seluas 12 ribu hektar lebih WPR yang disetujui pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Diharapkannya, pencemaran sungai-sungai di Kuansing tidak terjadi lagi. Pasalnya, bagi masyarakat Kuansing sungai adalah awal peradabannya. Dan jika sungai tercemar, maka mayoritas masyarakat akan merasakan dampaknya.

"Selama ini kan penambangan emas tanpa izin marak dimana-mana, ya, terjadi di seluruh kecamatan di Kuansing. Polisi dan pemerintah yang kita harap untuk menertibkannya tak kunjung ada upaya serius. Nah, dengan adanya WPR, ya, mudah-mudahan pencemaran sungai secara meluas tidak terjadi lagi," harapnya.

Jika WPR sudah ada aturan yang mengatur pengelolaannya, Akademisi UIR ini mengajak seluruh pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus perizinannya. Dan jika nanti ditemukan ada aktivitas penambangan di luar wilayah yang diberikan izin, tentu sudah termasuk ilegal. "Dan tak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menertibkannya," ujar Ketua Forum DAS Riau mengingatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kuansing, Hendra AP MSi juga mengakui, bahwa WPR yang telah diusulkan sejak lama ke pemerintah pusat merupakan solusi untuk penertiban PETI di Kuansing. Dan saat ini pihaknya tengah membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) izin pertambang rakyat (IPR), yang nantinya mengatur pengelolaan WPR ini.

"Iya, sekarang Ranperda IPR sedang kita rancang dan akan kita usulkan untuk disahkan. Semoga bisa disahkan, karena kedepan, kita tidak ingin ada lagi aktivitas tambang-tambang ilegal yang memang sangat merusak lingkungan," kata Hendra.

Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan wilayah-wilayah mana saja yang bisa dikelolah sebagai tambang rakyat. "Nanti seperti apa pengelolaannya kita atur dalam IPR, seperti tata kelolah limbahnya. Nanti kita buat aturan mainnya," jelasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index