Miliki Narkoba, Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polres Kuansing

Miliki Narkoba, Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polres Kuansing
Foto Tersangka

TELUK KUANTAN- Tim Satnarkoba Polres Kuansing berhasil membekuk salah seorang pria mengaku wartawan, karena memiliki narkoba jenis daun ganja kering, di Dusun Sungai Kembar, Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/10).

Adapun pria yang mengaku wartawan di Koran Pemantau Korupsi dan juga aktif di LSM Poltaran di Pekanbaru yang sekarang juga menjabat sebagai Pemantau Tenaga Kerja di Perusahaan, itu inisial Eah (27) dan beralamatkan di Dusun Sungai Kembar RT 001/RW 001 Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pria yang dibekuk Tim Satnarkoba Polres Kuansing ini merupakan DPO dari nomor: LP.a/28/IX/2013. An tersanga Roy Dikes bin Hendriadi dkk dengan barang bukti 1 tas warna hitam yang berisikan 4 paket bungkusan lakban warna Kuning dan satu kantong plastik warna Hitam yang berisikan 2 bungkus kertas koran diduga narkotika jenis daun ganja kering denga berat bersih 4565,6gram da satu bingkus kertas koran berisikan narkotika jenis daun ganja kering denga berat bersih 2,76 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat AKP CB Nainggolan beserta Tim Operasional Narkoba. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka wartawan di koran pemantau korupsi dan LSM Poltaran di Pekanbaru, sekarang sebagai pemantau tenaga kerja di perusahaan-perusahaan. Saat ini, BB dan tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Ipda Musabi, Jumat (17/10) kemarin.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing, Amrizal Amin, SH menyampaikan, bahwa tersangka yang mengaku wartawan tidak pernah berkoordinasi dan tidak tercatat sebagai anggota PWI di Kuansing.

"Kalau kasus yang dialaminya masalah kegiatan jurnalistik dan Ia benar-benar aktif sebagai wartawan, itu lain hal, dan harus mengacu kepada aturan pers, tapi kalau itu menyangkut masalah hukum pidana , seperti tindakan kriminal, silahkan polisi memprosesnya," katanya. (Utr)

Berita Lainnya

Index