RAPP Paparkan Program CD dan Karhutla di acara Sosialisasi Dishut Kuansing.

RAPP Paparkan Program CD dan Karhutla di acara Sosialisasi Dishut Kuansing.
Community Development Manajer PT. RAPP, Lukman sedang memaparkan makalah. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Manajemen PT. RAPP memaparkan program comunnity development ( CD ) dan program penanganan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) diacara sosialisasi Sosialisasi Peraturan Bidang Pengembangan Hutan Tanaman, Karhutla dan Program Pemberdayaan Masyarakat bagi kepala desa dan tokoh masyarakat serta tokoh adat se-Kuansing yang ditaja Dinas Kehutanan Kuansing di wisma Hasanah Teluk Kuantan, Rabu ( 15/10 ) kemaren. Acara dibuka Kadis Kehutanan Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si.                         
Paparan disampaikan Comunnity Development Manajer PT. RAPP, Lukman didampingi Stake Holder Region Manager ( SHR ) PT RAPP untuk Kampar- Kuansing, Edy Yusuf. Hadir juga Media Relation Coorporate Communictions PT RAPP, Disra Alldrick beserta anggota Silvy, Humas RAPP Estate Cerenti dan CDO RAPP Estate Cerenti Ismed Inono.     
Menurut Lukman, dalam kesempatan ini  mereka  mensosialisasikan  program-program  pemberdayaan masyarakat yang dilakukan serta jenis-jenisnya. Dengan demikian  masyarakat mengetahui program CD dan penanganan Karhutla yang dilakukan perusahaan ini.
Tidak hanya memaparkan program-program itu ujar Lukman, mereka juga berdiskusi dan meminta masukan kepada seluruh peserta sosialisasi terutama dalam rangka perbaikan program CD ditengah-tengah masyarakat Kuansing.

" Kita ingin program CD yang dilaksanakan sejalan dan sesuai dengan kehendak masyarakat, jangan Kita berikan A tapi ternyata butuh B. Masukan-masukan yang diberikan masyarakat sangat berguna bagi Kita,"ujarnya.                                                                      
Begitu juga dengan program Karhutla menurutnya, merupakan kewajiban perusahaan dalam menjaga izin yang diberikan pemerintah kepada fihak perusahaan dan termasuk kewajiban mencegah illegal logging.
 " Kalau perusahaan tidak mencegah Karhutla dan illegal logging justru sebagai pihak yang diberi izin oleh pemerintah akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,"ujarnya.                        
Hal yang sama juga dilakukan perusahaan dalam menjaga lahan yang diberikan izin pengelolaan oleh negara. Perusahaan juga wajib melakukan pengamanan jika terjadi okupasi  atau klaim yang dilakukak fihak tertentu” Untuk diingat Ingat Kami tidak membeli lahan, hanya menerima izin pengelolaan dan suatu waktu akan dikembalikan ke negara,"ujarnya.                      
Karena itu kata Lukman dan Edy Yusuf setiap terjadi kegiatan illegal logging dan okupasi atau klaim lahan oleh fihak tertentu mereka menyampaikan laporan kepada pemerintah baik di daerah maupun dipusat, dalam rangka menjaga kepercayaan pemerintah yang telah memberi izin pengelolaan sekaligus tanggung jawab mengamankannya.                          
" Ini hendaknya dapat difahami semua fihak,"jelasnya.

Mengenai program CD yang telah dilaksanakan PT. RAPP selama ini ungkapnya berupa program nyata yang dirasakan masyarakat seperti pengelolaan kotoran sapi  yang dapat dimanfaatkan petani untuk usaha pertanian. Program pembinaan usaha seperti penyiraman jalan bekerjasama dengan pelaku UKM, pelatihan bengkel sepeda motor, beasiswa 3 juta per tahun, pengiriman siswa berprestasi ke perguruan tinggi dengan uang saku Rp1.5 Juta perbulan, bagi yang ikut program ikatan dinas usai pendidikan akan langsung bekerja diperusahaan minimal selama 5 tahun

. " Terus ada juga kerjasama dengan masyarakat membantu memperbaiki sarana dan prasarana umum, contohnya mengecat kantor kepala desa dan melakukan penanaman pohon,"ujarnya.(isa )

Berita Lainnya

Index