Dishut Enggan Beberkan Nama-Nama Pemilik Kebun di lahan kasus alih fungsi Anas Ma'amun

Dishut  Enggan Beberkan Nama-Nama Pemilik Kebun di lahan kasus alih fungsi Anas Ma'amun
Areal hijau merupakan kawasan HPHA Hutani Sola Lestari yang sudah menjadi kebun sawit. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dinas Kehutanan ( Dishut ) Kuansing mengaku sudah turun ke  lokasi hak pengusahaan hutan alam ( HPHA ) milik PT Hutani Sola Lestari ( HSL ) yang membuat Gubri H Anas Ma'mun berperkara di KPK akibat dugaan suap oleh pemilik kebun di HPHAA inI untuk mengubah fungsi kawasan HPHA menjadi APL ( areal penggunaan lain ).
Dari hasil peninjauan ke lapangan mereka telah menginventarisir pemillk lahan perkebunan kelapa sawit di areal HPHA HSL serta luasannya. Walaupun pendataan baru sebatas wawancara dengan pengelola kebun yang terdapat di lapangan.
" Kita memang telah memiliki data siapa pemilik dan luas kebun kelapa sawit yang dimiliki yang membawa benderaan koperasi, kelompok tani dan individu di areal HPHA Hutani Sola Lestari, hasil peninjauan terakhir Kita kelapangan,"ujar Kadis Kehutanan Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si kepada wartawan di kantornya, Jumat ( 10/10/2014 ).
Namun Agus Mandar yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas Kehutanan, Ir Pramudio Nandar, Kepala Bidang Pembinaan Usaha Kehutanan , Abriman, S.Hut dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Kawasan Kehutanan, Ir Samsir Alam belum bersedia memberikan nama-nama tersebut kepada wartawan.
" Yang jelas ada dari koperasi, kelompok tani dan oknum masyarakat, baik dari Kuansing sendiri maupun dari luar Kuansing,"ujarnya.
Alasan Agus Mandar, karena mereka bekerja dibawah tim koordinasi terpadu penertiban kawasan hutan ( TKTPKH ) Kuansing yang diketuai Asisten I Setda. Hasil pendataan sementara katanya akan dilaporkan ke TKTPKH yang terdiri dari unsur Polres, Kejaksaan, Dinas Kehutanan, Bagian Hukum dan Satpol PP.

" Nanti seluruh tim akan kembali turun bersama dan mleihat dari dekat melihat kondisi existing saat ini, dan tim baru akan memberikan laporan kepada Bupati dan ke fihak lain mulai dari Gubernur dan Menteri Kehutanan,"ujarnya.
Dishut Kuansing juga menyadari luas HPHA Hutani Sola Lestari yang mencapai 14 ribu hektar sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Untuk rekomendasi seperti penyitaan oleh negara atau penebangan habis kelapa sawit yang telah ada di areal HPHA tersebut bukan kewenangan mereka.
" Biasanya itu kewenangan pemberi izin dalam hal ini Menteri Kehutanan, namun Kita pada prinsipnya melaporkan kondisi terbaru HPHA Hutani Sola Lestari dan tindakan apa yang akan diambil oleh Kementerian belum tahu. Bisa dilakukan penebangan seperti yang dilakukan di kabupaten Pelalawan,"ujarnya.
Di kabupaten Pelalawan ujarnya, kebun kelapa sawit warga yang menyeroboto kawasan HPT Tesso Nillo mereka cabut dengan eskavator lalu dibuat parit pengaman atau parit gajah.
Untuk melakukan kegiatan tersebut ujarnya, memang butuh dukungan dana seperti pengerahan alat dan pengerahan aparat keamanan. Tetapi kalau sema fihak komitmen tentu hal ini dapat dilaksanakan. ( isa )

Berita Lainnya

Index