Tingkatkan PAD, ESDM Kuansing Rancang Lima Ranperda

Tingkatkan PAD, ESDM Kuansing Rancang Lima Ranperda

TELUK KUANTAN - Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan dan energi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kabupaten Kuantan Singingi saat ini tengah menggodok lima Rancangan peraturan daerah (Ranperda). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas ESDM Kuansing, Hendra, AP, M.Si, Kamis ( 9/10/2014).
 
Lima Ranperda yang tengah digodok itu masing-masing tentang ketenaga listrikan, pertambangan mineral dan batuan, izin penggunaan air tanah dan permukaan dan izin pertambangan rakyat.
                                                
"Untuk ketenaga listrikkan sudah selesai dibahas, sedangkan empat lainnya tengah dibahas di tingkat SKPD ( dinas ESDM ),"ujarnya.                  

Disamping lima calon Ranperda itu ujarnya, ESDM tengah menggodok revisi beberapa pasal tentang Perda galian C seperti struktur tarif dan yang lain.Selain dalam rangka peningkatan PAD sebutnya, pembuatan Perda juga dalam rangka membuat aturan pelaksanaan  dan pengawasan dibidang kelistrikan, pertambangan mineral dan batuan, izin penggunaan air bawah tanah dan permukaaan dan izin pertambangan rakyat.                     

Untuk saat ini kata Hendra, kajian calon Ranperda ini masih dibahas ditingkat SKPD ( ESDM ), kalau sudah tuntas baru diajukan ke Bagian Hukum Setda untuk dibahas lagi sebelum diajukan ke DPRD." Target Kita masuk dalam Prolegda Bagian Hukum Setda Kuansing tahun 2015 mendatang,"sambungnya.                       
Hendra berharap Ranperda ini dapat segera dituntaskan, agar dapat dilaksanakan untuk mengisi kekosongan aturan hukum dibiadang pertambangan dan energi yang menjadi kewenangan daerah. (Isa/Utr)

Berita Lainnya

Index