Kebun di Lahan HPH yang Menjadi Pemicu Kasus Atuk Sebaiknya Disita Negara

Kebun di Lahan HPH yang Menjadi Pemicu Kasus Atuk Sebaiknya Disita Negara
Salah satu kebun illegal yang didirikan oknum pribadi di lahan HPH Hutani Sola Lestari . ( ktc )


TELUK KUANTAN - Salah satu solusi yang dapat diambil dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap usaha perkebunan pribadi dilahan HPH Hutani Sola Lestari yang menjadi pemicu kasus suap terhadap Gubri H Anas Ma'amun dalam kasus usaha alih fungsi lahan disita untuk negara. 
Hal ini disarankan Kadis Perkebunan Kuansing, H Wariman, DW, SP saat ditanya wartawan, Selasa ( 7/10/2014 ).
"Ya, kita minta lahan-lahan yang bermasalah itu disita oleh negara agar tidak ada persoalan lain yang bisa terjadi penjarahan buah sawit dan efek jera agar tidak ada lagi kebun yang dibangun dikawasan terlarang," kata Wariman.

Setelah disita, pemerintah disarankan untuk melepaskan status kawasan hutan yang sudah menjadi areal perkebunan. Kemudian, pemerintah bisa menata kembali areal tersebut untuk diserahkan kepada masyarakat.

"Pertama, harus dilepaskan statusnya. Setelah itu, dari kawasan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ya, tapi harus pemerintah yang menatanya dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Itu yang kita harapkan dari persoalan ini agar bisa menyelesaikan persoalan hutan di daerah," katanya.

Wariman menyatakan, keberadaan kebun kelapa sawit di HPH Hutani Sola Lestari yang mayoritas dikuasai para cukong. Dan Kadisbun sendiri enggan mengomentari lebih lanjut soal pemilik kebun di areal HPT tersebut, karena lahan tersebut menurutnya merupakan kawasan hutan bukan kawasan perkebunan sesuai RTRW.

Begitu juga mengenai proses izin, karena setahu dirinya tidak ada satupun dokumen terkait hal itu di Dinas Perkebunan Kuansing. "Tidak ada dokumen-dokumen kebun dari kawasan itu di kantor, karena itu memang HPT," ujarnya.

Oleh sebab itu, Wariman berulang kali menegaskan, supaya HPT tersebut disita oleh negara. "Setelah itu dikembalikan lagi kepada masyarakat dengan pola KKPA, tapi ya, harus jelas pula keanggotaannya," kata Wariman berulang kali.(  isa )

Berita Lainnya

Index