UU Pilkada Lewat DPRD Disahkan, KPU Kuansing Tunggu Arahan Pusat

UU Pilkada Lewat DPRD Disahkan, KPU Kuansing Tunggu Arahan Pusat
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) masih bekerja seperti biasa, walaupun Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD sudah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

" Kita masih bekerja seperti biasa, dan menunggu arahan dari KPU Pusat,"ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Jumat ( 3/10/2014 ).

Menurutnya, untuk KPU Kuansing sendiri, masa transisi ini tidak terlalu bermasalah, karena pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing masih dilaksanakan pada tahun 2016 yang akan datang.

" Kalau Pilkada Kuansing dilaksanakan tahun 2015, KPU memang memiliki masalah dalam pembuatan jadwal dan penganggaran,"ujarnya.

Karena Pilkada Kuansing masih tahun 2016 yang akan datang sebutnya, maka KPU Kuansing masih menunggu perkembangan UU Pilkada Lewat DPRD yang sekarang telah ditindaklanjuti dengan penertbitan Perpu oleh Presiden SBY." Bisa nanti Pilkada Lewat DPRD,bisa lewat Pilkada Langsung, tergantung perkembangan,"sambungnya.

Karena itu setakat ini KPU Kuansing masih menunggu perkembangan penyampaian Perpu oleh Presiden SBY ke DPR. " Setelah Perpu nanti jelas perkembanganya,"kata Firdaus lagi.

Ditanya perbedaan Pilkada Langsung saat ini dengan usulan Partai Demokrat ujarnya, pada uji publik yang dilakukan DPRD. Partai Demokrat mengharapkan adanya uji publik di DPRD. Itu berarti calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan terlebih dahulu oleh DPRD, prose pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan KPU."Itu bedanya,"pungkasnya. (Isa/Utr)

Berita Lainnya

Index