35 Ribu Hektar Kebun di Kuansing Dibangun Diatas Lahan Ilegal

35 Ribu Hektar Kebun di Kuansing Dibangun Diatas Lahan Ilegal
Kebun kelapa sawit. ( ktc )


TELUKKUANTAN – Seluas 35 ribu hektar areal perkebunan di Kuansing disinyalir dibangun secara illegal karena dibangun diatas areal hutan negara. Namun demikian, Dinas Kehutanan Kuansing sampai saat ini belum juga melakukan penertiban.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Wariman kepada wartawan  Senin (29/9/2014) n membeberkan luas areal perkebunan di Kuansing saat ini sudah mencapai 279 ribu hektar. Sementara lahan cadangan budi daya di Kuansing hanya sekitar 244 ribu hektar. Berarti kata Wartiman seluas 35 ribu hektar areal perkebunan diluar lahan cadangan budi daya.

“ Kalau bukan diatas lahan cadangan budi daya terus dimana mereka membangunnya. Tentu diatas lahan illegal,” kata Wariman.

Ditanya tentang perkebunan yang menjadi kasus Gubri Anas Makmun, Kadisbun Wariman mengaku tidak tahu.  Alasannya tidak ada satu berkaspun yang diurus atau dilaporkan pengusaha tersebut ke Dinas Perkebunan Kuansing.  Menurut Wariman tidak mungkin pengusaha itu akan melaporkan kegiatan usaha perkebunannya jika mereka membangun kebun di atas lahan ilegal.

Kadis Kehutanan Kuansing, Agus Mandar ketika dikonfirmasi  dihari yang sama mengatakan belum bisa bertemu langsung karena masih dalam perjalanan menuju Medan. Namun demikian Agus Mandar mengakui hutan negara di Kuansing kini digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha.  “ Memang benar, ada hutan negara di Kuansing yang digarap dan dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha,” kata Agus Mandar

Agus Mandar menambahkan pihaknya telah berupaya untuk melakukan penertiban. Hanya saja karena keterbatasan personil, upaya penertiban tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. “ Kita sudah lakukan upaya penertiban, tapi hasilnya belum optimal karena upaya penertiban masih terbatas,” kata Agus Mandar

Menurut Agus Mandar, hutan negara yang dibangun kebun oleh sejumlah pengusaha bukan saja ditemukan di kawasan HTI yang kini menjadi kasus Anas Makmun.  Di kawasan Hutan Produksi Trebatas (HPT) Batang Lipai Siabu juga ditemukan sejumlah pengusaha yang membangun kebun diatas areal hutan negara. Namun demikian, Agus Mandar menmgakui sulit melakukan penertiban.

Menurut pria yang baru saja menyelesaikan program doctoral ini, diantara pengusaha yang membangun kebun diatas areal hutan negara di HPT Batang Lipai Siabu ada yang memanfaatkan aparat kemanan berseragam atau aparat penegak hukum sebagai pengamanan. Ini menurut Agus Mandar juga menjadi hambatan bagi Dinas Kehutanan untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, tokoh intelektual Riau asal Kuansing Mardianto Manan saat dihubungi wartawan  Senin kemarin mendesak Dinas Kehutanhan Kuansing untuk bertindak tegas dalam melakukan upaya penertiban. Mardianto mengatakan sikap ragu-ragu Dinas Kehutanan justeru member peluang bagi pemodal untuk menggarap hutan negara.

Selain itu, Mardianto juga mendesak Dinas Kehutanan untuk memiliki data valid tentang luas hutan negara di Kuansing yang sudah dibangun kebun. Bahkan kata Mardianto Dinas Kehutanan  harus juga mempunyai data tentang siapa saja yang membangun kebun disana. Sehingga ketika muncul kasus sepertti kasus Anas makmun, Dinas Kehutanan Kuansing bias memberikan data yang valid.

Menurut Mardianto dalam melakukan upaya penertiban Dinas Kehutanan Kuansing tidak perlu ragu. Jika ada hambatan dilapangan, Dinas Kehutanan Kuansing harus melaporkan berbagai bentuk hambatan tersebut Kementrian Kehutanan. “ Kalau memang ada aparat yang membackup, laporkan saja. Masak aparat membackup usaha illegal,” pungkas Mardianto (isa )

Berita Lainnya

Index